| Sabtu, 08 Mei 2004 | PEMILU 2004 |
Gus Dur Gagal Jadi CapresJAKARTA- Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan mengatakan, keputusan MA mengenai uji materil yang diajukan PKB dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sudah final. "Keputusan MA sudah final. Ketua MA tidak punya posisi hukum apa pun untuk meninjau kembali keputusan majelis," kata Bagir Manan di Jakarta, Jumat malam. Dengan demikian peluang Gus Dur sebagai calon presiden tertutup sama sekali. Sebelumnya Bagir Manan menerima Wakil Ketua Umum DPP PKB Muhammad Mahfud MD, Ketua DPP PKB Muhammad AS Hikam, dan Sekretaris Dewan Syuro PKB Arifin Junaedi di kediamannya di kompleks pejabat di Widya Chandra, Jakarta. Bagir Manan menjelaskan, keputusan Majelis MA tidak berubah sehingga keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai persyaratan calon presiden (capres) tetap berlaku. Dia juga mengatakan, tidak benar ada permohonan dari Gus Dur kepada dirinya untuk meninjau kembali keputusdan MA tentang surat keputusan KPU tersebut. (ant-83) |