| Sabtu, 08 Mei 2004 | PEMILU 2004 |
Penetapan Legislatif Terpilih Menunggu MKJAKARTA - Pengumuman penetapan anggota legislatif baik itu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/ kota yang terpilih belum bisa dilakukan oleh KPU, mengingat KPU akan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang berbagai sengketa Pemilu. "Ini memang berbeda dengan pemilu lalu-lalu. Kita masih harus menunggu keputusan lembaga baru yakni Mahkamah Konstitusi menyelesaikan sengketa Pemilu," kata Anggota KPU Pusat yang juga Ketua Pokja Penghitungan Suara Manual Rusadi Kantaprawira di Media Center KPU kemarin. Namun demikian, Rusadi tidak bisa menjelaskan lebih jauh kapan atau tanggal berapa akan diumumkan. Disebutkan, sesuai Undang-Undang No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, pengumuman hasil Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan 30 hari semenjak permohonan dicatatkan di buku pendaftaran. Dengan demikian, lanjut Rusadi, pengumuman hasil dilakukan setelah 30 hari semenjak pendaftaran terakhir ke MK atau setelah tanggal 7 Juni 2004. Dalam jangka waktu tersebut, MK akan bekerja secara marathon untuk menyelesaikan masalah sengketa Pemilu 2004 seperti perbedaan jumlah suara antara partai, anggota DPD dengan KPU. Dikatakan, sejak dibentuknya Mahkamah Konstitusi, lembaga baru ini diberi wewenang memutus perselisihan tentang hasil Pemilu. MK berwenang menyatakan pembatalan hasil penghitungan suara yang diumumkan KPU dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar. PPP dan PNBK Sementara itu diperoleh keterangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK) menyusul Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB) dan Partai Damai Sejahtera (PDS), mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (7/5). Kedua partai tersebut telah melengkapi seluruh persayaratan mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu. Perkara yang diajukan oleh PPP dan PNBK juga telah diregistrasi pihak MK. PPP mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu yang terjadi di daerah pemilihan enam kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Sedangkan, PNBK mengajukan perselisihan hasil pemilu di daerah pemilihan kabupaten di Anyer, Bali. Menurut kuasa hukum PPP, Muhamad Syahrir, di daerah pemilihan Magelang, 72 suara milik PPP tidak dimasukkan ke dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara KPU di kabupaten Magelang. yakni di tiga PPS, desa Candisari 26 suara, Pirikan 8 suara, dan Jambewangi 40 suara. Meski, suara yang tidak dimasukan kedalam rekapitulasi ini terbilang sedikit, namun sangat berpengaruh terhadap perolehan kursi. "Kami hanya terpaut tiga suara dari PAN. PPP nomor empat dan PAN nomor tiga," ujarnya. Syahrir mengungkapkan, telah menyiapkan berkas-berkas dan bukti-bukti selama kurang lebih dua minggu. Menurutnya, tidak ada kendala didalam proses penyimpulan bukti-bukti. Pihaknya juga telah dua kali datang langsung ke MK untuk berkonsultasi mengenai pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilu. Sementara itu, kuasa hukum PNBK, I Ketut Widia mengungkapkan suara PNBK di kabupaten Gianyar sebanyak 21 suara juga tidak dimasukkan ke dalam rekapitulasi penghitungan suara. (bn-87) |