logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 08 Mei 2004 PANTURA
Line

"Tindak Aparat yang Terlibat Penebangan Liar"

KAJEN-Aparat penegak hukum, baik dari pemerintahan maupun Perhutani yang terlibat dalam penebangan liar (ilegal logging) di hutan dituntut untuk ditindak tegas. Dengan begitu, penjarahan kayu yang merebak di Hutan Paninggaran Kabupaten Pekalongan tidak semakin parah.

Tuntutan tersebut mengemuka dalam diskusi tentang penanganan penebangan liar yang digelar konsorsium LSM Mitra Dieng di Kantor Sekretariat Mitra Dieng di Karangsari Kecamatan Karanganyar.

Koordinator Jaringan Mitra Dieng Khulwani yang memandu diskusi meminta kepedulian semua pihak untuk segera mengatasi penjarahan hutan di Kecamatan Paninggaran dan daerah lain. Sebab, jika tidak begitu, kondisi hutan tersebut akan semakin parah seperti di Dataran Tinggi Dieng.

Dalam diskusi yang dihadiri oleh beberapa instansi terkait seperti Perhutani, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Perindustrian, Polres serta LSM tersebut juga merekomendasikan agar ada mekanisme yang efektif dalam menerbitkan izin penebangan dan industri penggergajian. Sebab, banyaknya penggergajian di sekitar paninggaran merupakan salah satu pemicu merebaknya penjarahan kayu.

Para peserta dialog meminta agar Perhutani meningkatkan pemenuhan bahan baku kepada para pengusaha kayu, sehingga tidak ada pengusaha kayu yang menjarah hutan.

Semua pihak juga diminta melakukan pendekatan persuasif melalui Program Pengelolaan hutan bersama masyarakat (PHBM) melalui pembentukan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

''Kita berharap rekomendasi ini tidak sekadar wacana atau tulisan tapi juga direalisasi,'' ujar Arief, dari LSM Fundamen.

Berbagai Kegiatan

Sementara itu, Perhutani yang diwakili Ajun KS KPH Pekalongan Timur Iko Suyoko mengaku telah melakukan berbagai kegiatan PHBM. Selama 2004 akan ada 30 desa model PHBM dengan luas petak pangkuan hutan 5.790,4 ha.

Adapun Kabin Jagawana AKP Djoko Sutopo mengaku akan terus melakukan patroli rutin untuk menghentikan berbagai tindak perusakan hutan. Berbagai tindakan persuasif kepada masyarakat untuk menghentikan penjarahan, kata dia, juga dia lakukan.

Sementara itu, pemilk 25 kubik kayu ilegal yang belum lama ini ditemukan polisi, kata Djoko, hingga kini belum diketahui pemilknya sehingga tindakan hukum belum bisa dilakukan. (G16-20e)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA