| Sabtu, 08 Mei 2004 | WACANA |
Reformasi Pajak dan Kesejahteraan RakyatOleh: Amin PurnawanREFORMASI perpajakan jilid IV segera digulirkan pemerintah. Awal Mei ini, tiga draf RUU Perpajakan diajukan ke Sekretariat Negara untuk selanjutnya dibahas di DPR. Amandemen terhadap paket perpajakan tahun 2000 itu meliputi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Intinya mengubah tarif, subjek dan objek pajak kompetitif. Amandemen ini dibuat dalam semangat reformasi perpajakan. Tentu para wajib pajak (WP) berharap agar UU yang dihasilkan bisa membawa perubahan besar bagi kehidupan bangsa dan negara, bukan sebaliknya menambah beban rakyat. Sebagaimana dikemukakan Ketua Apindo Jateng Daradjat Harahap, di Kota Semarang saat ini makin banyak perda dan pajak-pajak baru yang makin memberatkan dunia usaha. (Suara Merdeka, 18/3/2004). Para penyelenggara negara harus sadar bahwa pajak merupakan hasil keringat rakyat. Karena itu, uang pajak tidak boleh diselewengkan dan dikorupsi. Sudah bukan rahasia lagi bahwa pembayaran pajak bisa direkayasa asalkan bersedia bermain dengan aparat pajak. Sejak tahun 2002 hingga April 2004, sebanyak 88 karyawan di jajaran Direktorat Jenderal Pajak dipecat dengan tidak hormat, setelah mereka terbukti melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas. (Republika, 22/4/2004). Pajak menjadi andalan utama bagi sebuah negara yang mempunyai tekad kemandirian dalam pembiayaan pembangunan. Tanpa adanya pemasukan pajak, maka negara tidak dapat berbuat apa-apa. Idealnya, semakin maju suatu negara, kesadaran akan pentingnya membayar pajak semakin tinggi yang ditandai dengan tingginya tax ratio. Sehingga penting bagi pemerintah untuk meningkatkan tax ratio kita yang masih rendah, guna menggerakkan perekonomian. Tentu saja harus dibarengi dengan diwujudkannya fungsi menyejahterakan rakyat oleh negara (welfare state). Di Indonesia, pajak sangat besar peranannya dalam menjalankan roda pemerintahan. Dari APBN 2004 senilai Rp 374,3 triliun, diharapkan Rp 232,5 triliun dipasok dari pajak. Bukan hal yang mudah tentunya untuk merealisasikan target pajak yang naik sekitar Rp 22 triliun dari tahun 2003 tersebut. Apalagi tahun silam, target pajak yang ditetapkan Rp 248,5 triliun hanya terpungut 97,2 %. Arah Pembaruan Melalui pembaruan ini, pemerintah mengusulkan penurunan tarif PPh dari 30% menjadi 28%, menaikkan pendapatan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp 2,8 juta menjadi Rp 12 juta, penyederhanaan tarif PPN dan PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah). Dalam soal subjek dan objek pajak, pemerintah mengusulkan perluasan WP agar ada rasa keadilan kepada seluruh wajib pajak. Dalam administrasi, dilakukan berbagai macam penyederhanaan, misalnya mempercepat proses restitusi, memperpendek waktu penyimpanan dokumen, waktu dan metoda pembayaran, dan lain sebagainya. Tentu disadari bahwa kenaikan PTKP ini berpotensi memangkas penerimaan negara. Sebagai imbangannya, dalam amandemen undang-undang tersebut diusulkan penalti tarif lebih tinggi bagi wajib pajak yang sengaja tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Selain itu, mereka yang sengaja menghindari pajak serta mengisi surat pemberitahuan (SPT) dengan tidak jujur akan dikenai tindakan hukum yang setimpal. Meskipun secara umum materi RUU Perpajakan yang baru dinilai lebih baik dibanding UU Perpajakan yang lama, namun RUU yang baru itu, menurut Sofjan Wanandi, Ketua Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (KPEN), dinilai belum sempurna. Hal itu disebabkan karena masih ada sejumlah pasal yang dinilai masih krusial, interpretatif, kurang akomodatif, dan masih didominasi oleh pasal-pasal yang cenderung membela kepentingan aparat pajak, dibanding wajib pajak. Dalam anggapan Dirjen Pajak Hadi Purnomo, RUU Perpajakan yang diajukan pihaknya banyak mengadopsi masukan dari instansi dan dunia usaha. (Bisnis Indonesia, 15/4/2004). Bahkan pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjanjikan akan terus menghimpun masukan agar reformasi perpajakan bisa membawa keadilan bagi semua pihak, pemerintah dan masyarakat pembayar pajak. Seyogianya perubahan UU perpajakan tak lepas dari semangat reformasi yang mendambakan pemerintahan yang lebih bersih, jujur dan berkeadilan. Di samping itu reformasi perpajakan diharapkan mampu menciptakan kesetaraan antara WP dengan aparat pajak. Usulan amandemen ini masih memusatkan terlalu banyak kewenangan di satu tangan, yaitu DJP sendiri. Pemusatan kewenangan ini akan mempersulit kontrol dan membuka peluang kompromi serta penyalahgunaan kekuasaan. Sebaiknya, aparat DJP cukup sebagai pemungut pajak, dan ada lembaga lain yang berperan sebagai regulator serta lembaga lain lagi sebagai pengawas. Selama ini, aparat pajak diberi wewenang berlebihan, yakni memungut pajak, mengawasi kepatuhan WP dan menindak WP yang dinilai melakukan kecurangan. Sayangnya, RUU Perpajakan yang baru justru menambah kekuasaan aparat pajak untuk menindak WP. Dalam draf disebutkan, aparat pajak diberikan tambahan wewenang untuk melakukan penyitaan terhadap aset WP yang dinilai menggelapkan pajak, melakukan penangkapan dan paksa badan (gijzeling) terhadap WP yang menjadi tersangka. Berkaitan dengan itu, KPEN dalam usulannya menolak gijzeling. Aparat pajak, sama sekali tak layak mendapat wewenang untuk merampas kebebasan WP. Mereka meminta agar ada tambahan klausul baru yang memberikan hak kepada WP untuk menuntut balik aparat pajak yang terbukti berbuat curang.(29) -Amin Purnawan, dosen Hukum Pajak Fakultas Hukum Unissula, alumnus Program Pascasarjana Undip. |