| Sabtu, 08 Mei 2004 | MURIA |
Ketua PGRI Kecam Pemotongan Gaji Ke-13PATI-Ketua Pengurus Daerah (PD) II PGRI Pati, Sukaeri SPd mengecam keras pemotongan gaji ke-13 para guru anggota organisasi itu. Dengan alasan apa pun, pemotongan hak guru tersebut tidak dibenarkan.Maka, sebaiknya uang tersebut dikembalikan. Penegasan itu disampaikan ketika diminta tanggapan berkait dengan pemotongan gaji ke-13 yang menimpa para guru di Kecamatan Margorejo dan Margoyoso (SM7/5). Terlepas telah dimusyawarahkan atau tidak, jika dibiarkan tanpa kontrol, pemotongan itu akhirnya akan menjadi kebiasaan. Selain itu, pihaknya juga tidak melihat dari sisi besar atau kecilnya nilai pemotongan. Akan tetapi, sebagai organisasi para guru, sudah semestinya jika PGRI memberikan perlindungan dalam arti luas, karena alasan dalam melakukan pemotongan hak-hak anggotanya itu saat ini sudah bukan zamannya lagi. Sebab, jika ada lembaga pendidikan membutuhkan perbaikan atau kelengkapan fasilitas--seperti WC dan kamar mandi--, rencana proyeknya diajukan secara resmi melalui RAPBD Pemkab. Oleh karena itu, jangan mengambil kebijakan seenaknya sehingga menyebabkan beban biaya yang timbul harus ditanggung oleh para guru. Seharusnya, setiap personel lembaga penyelenggara pendidikan mau belajar, bahwa tugas-tugas guru itu seharusnya dikonsentrasikan pada upaya peningkatan kemampuan murid, bukan justru dibebani hal-hal yang tidak ada relevansinya dengan tugas. "Dengan kata lain, tugas guru adalah bertanggung jawab penuh terhadap proses belajar dan mengajar (PBM),"ujarnya. Karena itu, katanya lagi, jika di satu sekolah terjadi kegagalan PBM, barulah tanggung jawab tersebut dibebankan kepada guru. Agar tugas pendidik dapat maksimal, maka sarana dan prasarana yang diperlukan harus pula mendapat perhatian. Bukan justru sebaliknya, baru sekali menerima gaji ke-13 saja sudah dipotong. Padahal, penerimaan gaji tersebut bukan hanya khusus para guru, karena PNS lainnya juga menerima. Tak habis mengerti, mengapa kebiasaan buruk "dihidupkan" lagi. (ad-34a) |