| Sabtu, 08 Mei 2004 | MURIA |
Disidangkan, Lima Kades Kampanye Gunakan Fasilitas PemerintahPATI-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati diketuai Purwanto SH, Rabu (5/5) kemarin, mulai menyidangkan perkara penggunaan fasilitas pemerintah oleh lima kades saat berlangsung kampanye Pemilu 2004. Mereka adalah Martiono (Kepala Desa Kedungpancing), Haryanto (Bakaran Kulon), Supar (Growong Kidul), Kelud (Pajeksan), dan Sutarno (Bajomulyo), semua di Kecamatan Juwana. Dalam kesempatan itu, jaksa Doyo Isdiati SH membacakan dakwaan. Kelima kades tersebut didakwa menggunakan fasilitas pemerintah berupa sepeda motor dinas Yamaha Jupiter ketika berlangsung kampanye PDI-P. Hal itu terjadi Selasa (16/3) kurang lebih pukul 13.30 di halaman Stadion Joyo Kusumo Pati. Oleh Panwas Pemilu setempat kejadian tersebut dilimpahkan ke penyidik Polres Pati untuk ditindaklanjuti. Sebab, perbuatan mereka mengandung pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 74 huruf (g) UU Nomor 12 Tahun 2003. Pasal itu menegaskan, selama kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Akibat perbuatan itu, mereka diperiksa oleh penyidik khusus pelanggaran UU tersebut. Perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk disidangkan. Atas dakwaan tersebut, para terdakwa yang tidak didampingi penasihat menyatakan mengerti apa yang didakwakan penuntut umum. Sidang yang berlangsung hanya sekitar 30 menit itu akhirnya ditunda, Rabu (12/5), untuk mendengarkan keterangan para saksi dari Panwas Pemilu Pati. (ad-85e) |