| Sabtu, 08 Mei 2004 | EKONOMI |
Biaya Pelabelan MemberatkanPURWOKERTO-Para pengusaha kecil di Kabupaten Banyumas yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pengusaha Kecil Makanan dan Minuman (FKPKM) mendesak Pemerintah Provinsi Jateng agar memberi kelonggaran dalam pengurusan sertifikasi atau pelabelan produk. Masalah tersebut terungkap dalam rapat koordinasi mengenai sosialisasi Perda No 22 dan 23/2003 Pemerintah Provinsi Jateng tentang Sertifikasi Kemasan Produk Industri bagi pengusaha kecil di Kantor Disperindagkop Banyumas, Kamis lalu. Sosialisasi dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jateng. Pengusaha kecil yang hadir antara lain pengusaha mi, soun, makanan dan minuman, serta gula kelapa. Dari Disperindag Jateng hadir Kasi Pengawasan dan Penyuluhan Eko Supriyono. Koordinator FKPKM, ST Gunawan Santoso Hadiningrat, mengungkapkan kelonggaran pengurusan sertifikasi yang diminta pengusaha kecil adalah minimal dilakukan 2-3 tahun sekali, bukan setahun sekali sebagaimana diatur dalam Perda No 22 dan 23/2003. "Biaya Rp 5.000/jenis produk kemasan bagi pengusaha kecil nilainya cukup tinggi. Kalau ditotal semua barang yang kita produksi dihitung per jenis barang dalam bungkusnya nilainya juga cukup banyak," ujarnya. Biaya pengujian pelabelan yang diberikan kepada petugas, lanjut dia, besarnya minimal Rp 75.000/orang. Biasanya pengujian dilakukan oleh beberapa orang. Eko Supriyono menyebutkan pemberian biaya transportasi dan akomodasi kepada petugas yang diundang melakukan pengujian produk ada aturannya. Sesuai PP No 16/1986 biaya pengujian dan penelitian produk disesuaikan dengan biaya perjalanan dinas luar kota petugas berwenang. (G22-53) |