logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 08 Mei 2004 EKONOMI
Line

20% Perusahaan Tak Jujur kepada Jamsostek

SEMARANG- Sekitar 20% dari 12.085 perusahaan di Jateng peserta Jamsostek tidak jujur saat mendaftarkan jumlah tenaga kerjanya. Jumlah tenaga kerja yang sebenarnya dimiliki dan yang dilaporkan ke PT Jamsostek berbeda.

"Misalnya ada perusahaan yang memiliki karyawan 1.000 orang tetapi yang didaftarkan sebagai peserta hanya 500 orang," kata Drs HD Suyono, Kepala Kanwil V PT Jamsostek Jateng/DIY di kantornya Jalan Pemuda Semarang, kemarin.

Menurut dia, memang tidak ada aturan hukum yang bisa menjerat pengusaha tersebut. Pihaknya hanya bisa sebatas mengimbau karena itu untuk kepentingan perusahaan sendiri jika terjadi sesuatu pada karyawannya.

Dia mengungkapkan ketidakjujuran itu diketahui dari pengecekan yang dilakukan petugas lapangan PT Jamsostek. Selain itu, tak sedikit pula kasus saat karyawan mengajukan klaim jaminan, ternyata belum didaftarkan oleh perusahaan ke Jamsostek.

"Kalau sudah demikian, akhirnya perusahaan yang harus bertanggung jawab atas klaim yang diajukan. Padahal jika sudah didaftarkan kamilah yang akan menanggung," ujar dia.

Hingga kini, kata dia, kepesertaan program Jamsostek di wilayahnya mencapai 1.204.129 tenaga kerja atau naik rata-rata 12% setiap bulan. Kenaikan itu didorong oleh peningkatan kesadaran perusahaan serta jumlah angkatan kerja yang melonjak.

Suyono mengemukakan perusahaan yang belum memberikan hak kepada tenaga kerjanya diharapkan segera memenuhinya dengan menjadi peserta Jamsostek, terutama yang sudah cukup syaratnya. Misalnya, tenaga kerja minimal berjumlah 10 orang dan pembayaran total tenaga kerja Rp 1 juta.

"Hingga kini hampir belum ada perusahaan yang bisa memberikan jaminan hari tua dan jaminan kesehatan kepada karyawannya dengan pengelolaan sendiri. Empat program jaminan yang ditawarkan Jamsostek sangat membantu mereka," jelasnya.

Dia menegaskan tidak mungkin suatu perusahaan berjalan harmonis bila tidak ada jaminan yang diberikan kepada karyawannya. Sebab, itu merupakan faktor pendorong utama peningkatan kinerja perusahaan untuk mencapai puncak pertumbuhan usaha.

Pihaknya tahun ini tetap melakukan pendekatan terhadap 1.090 perusahaan yang belum memenuhi hak karyawannya, melalui koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan serikat pekerja. Hingga akhir tahun, ditargetkan 600 perusahaan menjadi peserta Jamsostek.

Sebanyak 1.090 perusahaan, kata dia, hingga sekarang belum memberikan hak-hak normatif kepada karyawannya sesuai dengan UU No 3/1993 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Karena itu kemanfaatan kepesertaan program Jamsostek akan terus disosialisakan kepada perusahaan tersebut.

"Kami menyarankan kepada pengusaha yang belum memberikan hak normatif kepada karyawan agar segera melakukan," ujarnya.

Jamsostek juga berlaku bagi perusahaan kontraktor untuk melindungi karyawannya selama proyek berlangsung. (G2-53i)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA