logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 08 Mei 2004 BANYUMAS
Line

Hari Ini Pleno Penetapan Kursi DPRD

PURWOKERTO- KPU Banyumas, Sabtu (8/5) ini menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi parpol dan calon terpilih untuk anggota DPRD Kabupaten Banyumas. Jumlah kursi dan calon terpilih yang ditetapkan itu ditentukan berdasarkan perolehan suara sah masing-masing parpol di tiap daerah pemilihan (DP).

Indra Purnomo SE, anggota KPU Banyumas Divisi Pemungutan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, kemarin. Dia mengatakan, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih itu mengacu pada UU No 12/2003. Sesuai dengan Pasal 105, penetapan perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari setiap parpol didasarkan atas seluruh hasil penghitungan suara sah yang diperoleh parpol dari suatu daerah pemilihan.

Dari hasil penghitungan suara sah yang diperoleh parpol di suatu daerah pemilihan ditetapkan bilangan pembagi pemilih (BPP).

Kemudian pada Pasal 107 disebutkan, dalam menentukan pembagian jumlah kursi untuk menetapkan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, parpol tidak dibenarkan mengadakan perjanjian penggabungan suara. Penetapan calon terpilih didasarkan pada perolehan kursi parpol dengan ketentuan nama calon yang mencapai angka BPP ditetapkan sebagai calon terpilih. Nama calon yang tidak mencapai angka BPP, ditetapkan berdasarkan nomor urut pada daftar calon di daerah pemilihan yang bersangkutan.

Indra mengungkapakan, berapa jumlah kursi yang ditetapkan tergantung pada perolehan suara parpol di tiap DP. Kemudian siapa yang akan ditetapkan sebagai calon terpilih untuk duduk di DPRD Kabupaten, ditentukan berdasarkan BPP.

"Tiap DP angka BPP-nya beda, tergantung pada jumlah suara sah dan jumlah kursi yang diperebutkan di DP bersangkutan. Dari jumlah suara sah tiap parpol yang dibagi BPP-nya akan didapat jumlah kursi yang diraih. Bila jumlah kursi masih tersisa, sisa kursi akan diperebutkan dengan melihat kelebihan suara yang ada dari tiap parpol," jelas Indra.

Dengan melihat aturan itu, penetapan jumlah kursi dan calon terpilih tiap parpol di masing-masing DP sudah bisa diperhitungkan. Parpol dan caleg yang akan duduk sebenarnya sudah bisa menebak. Apalagi dalam pemilu legislatif 5 April lalu tidak ada caleg yang meraih suara hingga mencapai angka BPP. Dengan tidak adanya caleg yang mencapai angka BPP, sesuai dengan aturan maka penetapan calon terpilih berdasarkan nomor urut.(G23-74s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA