| Sabtu, 08 Mei 2004 | BANYUMAS |
KPU Pusat Ingatkan KPU Banyumas
PURWOKERTO-Menyusul pembatalan Suherman sebagai calon tetap anggota DPRD Kabupaten Banyumas, KPU Pusat kemarin melayangkan surat kepada Ketua KPU setempat. Dalam suratnya itu, KPU Pusat menilai pembatalan calon anggota DPRD Kabupaten Banyumas atas nama Suherman itu dapat menimbulkan masalah hukum baru, karena tidak mengindahkan putusan PTUN . "Pada pokoknya, dalam surat itu disebutkan bahwa keputusan KPU Banyumas tidak mengindahkan putusan sela PTUN Semarang, sehingga bisa menimbulkan masalah hukum baru," kata Ketua KPU Banyumas Ismiyanto Heru Permana SH, ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (7/5) kemarin. Setelah menerima surat yang dikirim melalui faksimil, Heru kemarin mengaku langsung berkoordinasi dengan KPU Jateng. "Untuk menentukan sikap apa yang akan diambil, KPU Banyumas akan berkonsultasi lebih dahulu dengan KPU Provinsi," jelasnya. Seperti diberitakan, Suherman, caleg DPRD Kabupaten Banyumas dari PDI-P nomor urut 1 untuk DP Banyumas 1, oleh KPU Banyumas dicoret atau dibatalkan sebagai calon tetap karena dinilai tidak lagi memenuhi syarat. Syarat yang dinyatakan tidak terpenuhi itu, adalah ijazah yang dipakai Suherman. Ijazah Upers atas nama Suherman yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng -yang dipakai sebagai persyaratan- sudah dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku oleh instansi tersebut. Menggugat Sebelumnya, KPU Banyumas melalui keputusan Nomor 270/175 tertanggal 28 April memutuskan membatalkan Suherman sebagai calon tetap anggota DPRD Kabupaten Banyumas. Politikus yang juga Ketua DPC PDI-P Banyumas itu, kemudian menggugat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng ke PTUN Semarang. Menurut anggota KPU Banyumas Divisi Penetapan Hasil Pemilu, Indra Purnomo SE, untuk menentukan langkah lebih lanjut menyusul surat KPU Pusat itu , sudah semestinya seluruh anggota KPU Banyumas menggelar rapat secepatnya untuk mengambil keputusan. "Rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih memang dilaksanakan Sabtu ini. Tapi sebelum digelar dalam rapat pleno terbuka, mestinya persoalan menyangkut Suherman dibicarakan oleh seluruh anggota KPU Banyumas. Sebab, persoalan itu menyangkut urusan kelembagaan KPU," ujarnya. (G23-74a) |