logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 04 Mei 2004 WACANA
Line

Nilai Minimal UAN 4,01 Haruskah Ditampik?

Oleh: Nugroho

KEBIJAKAN Mendiknas menetapkan batas kelulusan dengan nilai minimal 4,01 direspons negatif oleh masyarakat dan kalangan guru. Berbagai reaksi yang muncul dan diliput secara luas oleh media massa cetak maupun elektronik umumnya menyatakan keberatan atas penyelenggaraan UAN yang mematok batas lulus minimal 4,01. Bahkan seperti dilaporkan harian ini (SM, edisi 22 April 2004) ada elemen masyarakat yang mengancam akan melakukan demo besar-besaran untuk menolak UAN -layaknya demo Kampar- jika pemerintah tidak mau mendengar aspirasi masyarakat.

Penolakan yang heroik ini tentu memiliki sejumlah alasan. Dengan didukung data yang meyakinkan, masyarakat cukup khawatir terhadap kemungkinan kegagalan anak-anak dalam memenuhi standar kelulusan. Sebab, hasil UAN tahun 2003 yang mematok batas minimal kelulusan 3,01 saja, banyak siswa di berbagai penjuru negeri ini yang 'kedodoran', alias terpaksa harus menempuh ujian ulang, bahkan banyak juga yang akhirnya dinyatakan tidak lulus.

Kekhawatiran yang dilandasi pengalaman nyata itulah yang menjadikan resistensi masyarakat dari hari ke hari semakin kuat. Namun, benarkah UAN dengan standar kelulusan minimal 4,01 harus ditampik dan dibatalkan? Lantas model evaluasi belajar akhir seperti apa yang sesuai dengan aspirasi guru, sekolah dan masyarakat?

Besarnya potensi kegagalan yang akan dialami oleh siswa sekolah dalam mencapai nilai 4,01 adalah realitas yang tidak bisa dipungkiri. Namun hal itu bukanlah alasan yang cukup kuat dan bijaksana untuk menampik kebijakan pemerintah tentang UAN. Dalam menyikapi kebijakan itu diperlukan kejernihan cara berpikir yang mengedepankan kepentingan bangsa di masa yang akan datang. Tulisan ringkas ini mengurai plus-minus pelaksanaan UAN dan bagaimana solusi realistik yang perlu ditempuh.

Makna Evaluasi

Dalam dunia pendidikan, evaluasi dimaknai sebagai suatu prosedur atau aktivitas yang dilakukan untuk menilai kemajuan belajar siswa, menilai pencapaian target belajar siswa, menilai derajat ketuntasan siswa dalam menguasai materi kurikulum yang ditetapkan oleh institusi di setiap jenjang sekolah. Evaluasi juga dilakukan untuk mendiagnosa kesulitan-kesulitan belajar yang dialami oleh siswa (Glover and Bruning, 1997).

Evaluasi tahap akhir atau UAN dapat dikategorikan sebagai aktivitas pengukuran derajat pencapaian ketuntasan belajar siswa terhadap sejumlah materi ajar yang ditetapkan dalam kurikulum pada jenjang pendidikan tertentu. Evaluasi tersebut diperlukan untuk menentukan apakah seseorang dapat dikatakan sudah menuntaskan semua target dan cakupan materi kurikulum pada jenjang pendidikan tersebut, sehingga mereka berhak menempuh jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Evaluasi akhir biasanya disusun dalam format achievement test yang secara komprehensif memuat materi uji dari level paling rendah hingga level paling tinggi di jenjang pendidikan tertentu (Ebel, 1989). Karena tujuan dan sifatnya memang ingin mengetahui dan menentukan derajat penguasaan target kurikulum secara komprehensif, maka evaluasi tahap akhir biasanya dilakukan dengan menggunakan pendekatan penilaian acuan patokan, atau sering disebut PAP.

Penentuan kriteria batas minimal kelulusan inilah yang saat ini dipermasalahkan masyarakat dan guru. Syarat lulus 4,01 dianggap terlampau memberatkan siswa karena, fakta dari UAN 2003 yang dipatok 3,01 pun banyak siswa yang tidak lulus. Padahal idealnya batas minimal kelulusan harusnya adalah 6,01, itu kalau kita sepakat meningkatkan mutu pendidikan. Cepat atau lambat, batas kelulusan itu akan terus meningkat sampai mencapai batas minimal ideal yakni 6,01.

"Pemudahan" Pendidikan

Selama ini, pendidikan kita menggunakan standar kelulusan yang rendah atau semu, sehingga siswa yang sejatinya tidak lulus bisa menjadi lulus. Hal ini terkait dengan kebijakan politis bahwa semua sekolah harus lulus 100%.

Kondisi inilah yang membuat para guru, orang tua dan masyarakat terlena seolah-olah tanggung jawab kependidikan mereka sudah dijalankan dengan baik, buktinya anak-anak lulus semua. Mereka tidak menyadari bahwa sesungguhnya telah terjadi 'pemudahan' pendidikan yang menjadi lonceng kematian kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Kebijakan politis lulus 100% dengan cara menurunkan standar minimal kelulusan memiliki dampak negatif terhadap perilaku belajar siswa. Kebijakan itu melumpuhkan motivasi berprestasi anak-anak yang cerdas karena mereka melihat teman-temannya yang malas dan tidak berprestasi pun bisa lulus. Ini penyakit kronis yang menimbulkan sikap mental 'nggampangke (menyepelekan proses). Di sisi lain, guru juga kena imbasnya, mereka tidak tertantang untuk menampilkan standart of excellence dalam menjalankan profesi keguruan yang sejati.

Kebijakan politis tersebut melahirkan pendidikan yang tidak bermutu, sehingga wajar jika lulusannya banyak yang menjadi pengangguran karena tidak bisa menciptakan pasar kerja, dan tidak laku di bursa kerja.

Kehendak pemerintah meningkatkan mutu pendidikan mestinya disambut baik dengan mencari strategi-strategi edukatif yang tidak merugikan siswa. Strategi edukatif yang dimaksud adalah bagaimana guru dan orang tua murid memfasilitasi, memotivasi dan menguatkan serta membantu siswa agar mereka dapat belajar dengan baik. Cara-cara ini lebih konstruktif daripada menampik UAN dan menggunakan standar kelulusan yang rendah.

Rendahnya Mutu Pendidikan

Pemerintah punya alasan kuat mengapa harus meningkatkan mutu pendidikan dengan jalan meningkatkan standar minimal batas kelulusan. Hasil riset Programme for International Student Assessment (PISA, 2003) menunjukkan bahwa dalam hal kemampuan literasi membaca, 69% siswa berada pada level 1 yakni hanya mampu membaca tapi tidak mampu menangkap makna tema bacaan, 31% berada di bawah level 1 yakni hanya bisa membaca teks tapi tidak mampu menemukan tema dan inti bacaan, gagal menangkap informasi implisit dalam teks, tidak mampu mengaitkan informasi dalam teks dengan pengetahuan yang dimiliki. Hanya 3% siswa mencapai level 3, yakni mampu menemukan gagasan utama, mengintegrasikan dalam pengetahuan, mengontraskan dan membandingkan. Tidak satu pun siswa Indonesia mencapai level 4 dan 5.

Penguasaan matematika siswa Indonesia berada pada peringkat 2 terbawah (ranking 39 dari 41 negara). Keterampilan matematik yang dikuasai hanya mampu menyelesaikan satu langkah persoalan matematik, menerapkan keterampilan dasar matematik, mengenal informasi yang bersifat diagram atau teks yang mudah dikenal dan tidak kompleks, menerapkan prosedur matematik yang sifatnya rutin hafalan.

Dalam bidang sains, kemampuan siswa Indonesia berada pada level paling bawah. Siswa hanya mampu mengingat fakta, teminologi, dan hukum sains serta menggunakan pengetahuan sains yang bersifat umum. Data temuan penelitian di atas menggambarkan betapa buruk kualitas pendidikan di Indonesia.

Menampik UAN bukanlah solusi yang tepat untuk mengatasi masalah rendahnya mutu pendidikan yang sudah bukan alang-kepalang buruknya. Di negara mana pun, yang namanya ujian nasional, tentu ada dan diperlukan. Percuma saja anak-anak kita memegang ijazah kelulusan jika sejatinya mereka tidak memiliki penguasaan yang paripurna terhadap materi ajar yang diujikan. (29)

-Nugroho, dosen Unnes, Semarang


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA