| Selasa, 04 Mei 2004 | NASIONAL |
Edarkan Ribuan Pil Koplo, Anak Dokter DitangkapSEMARANG-Seorang pengedar pil koplo, Rido Arista (25), mengaku tinggal di Jl Kapas Tengah, Genuk, Semarang, ditangkap tim khusus Polwiltabes Semarang, kemarin petang. Penggerebekan yang dipimpin perwira polisi Iptu Sukiyono itu, juga menyita 10.000 butir pil koplo yang tersimpan dalam satu dus besar sebagai barang bukti. Pada kemasan pil koplo itu, tertera tulisan (merek) Trihexyphinedyl 2 mg. Obat-obatan itu terkemas dalam berbagai ukuran, yakni ukuran boks kecil, boks sedang, dan boks besar. Pada kemasan boksnya, tertera tulisan ''obat generik '' dan ''harus dengan resep dokter''. Dalam proses penangkapan di rumahnya, tersangka mencoba berontak dengan berteriak-teriak. Hal itu memancing perhatian sejumlah warga sekitar. Namun tersangka tidak berkutik, setelah polisi bisa menunjukkan barang bukti tersebut. Tersangka kemudian digiring ke Mapolwiltabes, dan hingga semalam menjalani pemeriksaan secara intensif. Tersangka mengaku, berjualan obat-obatan itu sejak tiga bulan lalu. Namun dia tidak mengetahui, apakah penjualan obat-obatan itu terlarang atau tidak. Obat-obatan itu, kata Rido, dikirim ayahnya yang dokter di Solo. Dia melayani pembelian per boks atau sistem eceran. Dari tiga jenis ukuran kemasan boks itu, yang paling laku terjual adalah ukuran kemasan kecil. Obat-obatan itu dijualnya Rp 600/butir. Dari hasil penjualannya, setiap bulan dia bisa menyetor kepada orang tuanya Rp 1,3 juta. Pembeli Preman ''Bila mampu menjual sampai satu boks, saya mendapat untung Rp 40.000; sedangkan ayah mendapat untung Rp 25.000 per boks,'' kata laki-laki yang bekerja di sebuah pabrik pengolahan kayu di wilayah Kecamatan Genuk itu. Mengenai pembeli, dia mengatakan selama ini adalah para preman. Kalau melihat dari penampilan, lanjutnya, mereka bukan mahasiswa atau pun pelajar. Namun dia tidak mengetahui secara persis, obat-obatan yang dibeli darinya itu dijual kembali atau tidak. Kasat Reserse Kriminal, Kompol Drs Wagisan didampingi perwira yang memimpin penggerebakan, Iptu Sukiyono, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, obat-obatan yang disita itu tergolong sebagai psikotropika golongan empat (ringan). Karena itu, tersangka bisa dijerat dengan UU Psikotropika.(G5-58a) |