| Selasa, 04 Mei 2004 | MURIA |
Caleg Peraih Suara Partai Golkar Dijanjikan ke DPRD lewat AntarwaktuREMBANG -Perjalanan para caleg partai Golkar menuju kursi DPRD, khususnya bagi mereka yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilu 5 April, akhirnya terhambat. Padahal, kesepakatan awal partai itu menyebutkan, untuk menentukan caleg jadi bukan berdasarkan nomor urut yang diajukan ke KPU, melainkan berdasarkan perolehan suara terbanyak. Namun, hasil rapat pleno DPD Partai Golkar kemarin menelurkan keputusan lain. Untuk menentukan caleg jadi telah ditetapkan mengikuti aturan yang berlaku (sesuai dengan undang-undang), yaitu berdasarkan nomor urut caleg yang diajukan ke KPU. Caleg yang memperoleh suara terbanyak masih akan diberi kesempatan untuk menjadi anggota Dewan melalui pergantian antarwaktu dengan masa tunggu 6 bulan. Awalnya, rapat yang dipimpin Ketua DPD H Djoemali itu berjalan lancar dan tenang. Tetapi setelah membahas soal penentuan caleg jadi, banyak peserta yang mengajukan pendapat dan kritikan kepada DPD. Seperti yang dilontarkan oleh Trimo, kader partai asal Sarang. Dia mengatakan, sudah berkali-kali DPD membuat kesepakatan. Namun, aneh kesepakatan itu tak pernah dilaksanakan. Sekarang muncul kesepakatan lagi, yang intinya caleg peraih suara terbanyak masih akan diberi kesempatan untuk menjadi anggota Dewan melalui pergantian antarwaktu. ''Saya jadi merasa kurang yakin terhadap kesepakatan itu. Biasanya, orang yang sudah duduk di kursi DPRD menjadi enggan berdiri,'' katanya, yang disambut tepuk tangan oleh teman-temannya. Kader dari Sulang, Soedjadi, minta para caleg yang menempati nomor urut jadi sesuai dengan aturan KPU, tetapi tidak mendapat dukungan suara banyak agar mau legawa. ''Kita harus tunduk pada kesepakatan awal,'' tegasnya. Selalu Mentah Sri Rejeki, kader asal Rembang ini mengatakan, Golkar merupakan partai besar dan sudah cukup pengalaman mengikuti pemilu. Tetapi mengapa dalam membuat keputusan selalu mentah, dengan alasan tidak sesuai dengan undang-undang. Edyarso, caleg nomor enam di DP Rembang 3 ini mengatakan, sebaiknya semua permasalahan bisa diselesaikan dengan menggunakan hati nurani. Dengan demikian yang benar bisa dikatakan benar dan yang salah bisa dikatakan salah. Ketua DPD Partai Golkar H Djoemali menegaskan, pihaknya tetap konsisten pada kesepakatan awal. Tetapi dalam menentukan caleg jadi tak ada cara lain kecuali harus mengikuti undang-undang. Karena itulah, untuk tahap awal ini penetapan caleg jadi sesuai dengan nomor urut yang diajukan ke KPU. Setelah berjalan enam bulan, para caleg yang memperoleh suara terbanyak akan diberi kesempatan untuk masuk menjadi anggota Dewan melalui pergantian antarwaktu. ''Bila mereka yang sudah duduk di kursi DPRD tak mau diganti, partai punya kewenangan untuk menurunkan. Percayalah kami tak akan ingkar janji,'' katanya.(jl-85k) |