| Selasa, 04 Mei 2004 | MURIA |
PRD Serukan Perdamaian di LambanganKUDUS- Partai Rakyat Demokratik (PRD) Komite Pimpinan Kota (KPK) Kudus menyerukan kepada warga Lambangan yang sedang berselisih paham, Dusun Krajan dan Berugenjang, untuk kembali mewujudkan perdamaian di wilayah itu. Dalam siaran pers-nya, PRD Kudus mengimbau agar masalah permohonan warga Dusun Berugenjang untuk memisahkan diri dari Desa Lambangan, dapat diselesaikan secara baik-baik. Adanya permusuhan antar-kedua warga, menurut PRD, karena kelambanan Pemkab dalam mengatasi hal tersebut. Pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Ketua PRD Agus Sunarto, Sekretaris Cholid Mawardi, dan Departemen Pendidikan Masyarakat Kurniawan Husodo, juga menganggap Pemkab harus bertanggung jawab atas peristiwa bentrokan yang melibatkan dua dusun di desa Berugenjang tersebut pada Sabtu (17/4) lalu. Selain itu PRD Kudus juga menyerukan kedua pihak yang berseteru untuk menghentikan pertikaian, dan bersatu guna mendesak elite pemerintahan di kedua wilayah tersebut dan elite pemerintahan di Kudus untuk segera menyelesaikan permasalahan yang telah 3,5 tahun ini belum rampung. Bentrokan itu seharusnya tidak perlu terjadi, mengingat sebelumnya telah terjadi kesepakatan antara warga Krajan-Berugenjang, pada 18 Maret 2004 lalu. Dalam kesepakatan tersebut dicapai kesepahaman untuk menyerahkan semua mekanisme pemecahan masalah pemisahan itu kepada Pemkab. Meski demikian PRD Kudus kembali menyayangkan kinerja Pemkab yang dinilai lambat dalam mengatasi persoalan tersebut. Karena itu PRD kembali mendesak Pemkab untuk segera menyelesaikan kasus Krajan-Berugenjang agar segera tercipta damai dan tenteram di wilayah itu. Bawa Persoalan Berugenjang ke Pemprov HMI Tuntutan penyelesaian kasus pemisahan Dusun Berugenjang dengan Desa Lambangan seharusnya menjadi prioritas Pemkab Kudus. Hal tersebut untuk mencegah terjadinya kembali kericuhan seperti pada Sabtu (24/4). Hal tersebut dikemukakan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kudus Anis Hidayat menyikapi berlarutnya masalah yang sudah 3,5 tahun ini tidak kunjung selesai. Untuk itu, dia meminta eksekutif untuk segera berkoordinasi dengan institusi terkait dalam upaya memberi solusi masalah tersebut. Lebih lanjut Anis juga mengajak semua komponen baik subjek perkara maupun pengambil keputusan agar dapat bersikap arif dan mengedepankan semangat kebersamaan. ''Penyelesaian kasus Berugenjang harus selalu menggunakan prinsip keadilan dan pemerataan yang disesuaikan dengan tujuan penerapan UU Otonomi Daerah,'' ujarnya. Namun bila Pemkab Kudus sudah tidak mampu memberikan solusi terbaik, hendaknya penyelesaian kasus ini diserahkan saja ke Pemprov. ''Mungkin hal itu menjadi salah satu alternatif pemecahannya,'' tegas Anis. (ton-85s) |