logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 04 Mei 2004 MURIA
Line

Proyek Rehabilitasi Hutan Dipansuskan

  • Senilai Rp 2,9 Miliar

BLORA- Panitia khusus (pansus) yang dibentuk DPRD Blora untuk menelusuri pelaksanaan sejumlah proyek yang diduga bermasalah tampaknya akan mempunyai banyak pekerjaan besar.

Belum lagi menelusuri proyek sumber air PDAM dan proyek penataan alun-alun, pansus bakal membidik soal dana bantuan dari Pemerintah Pusat untuk kegiatan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL) 2003 senilai Rp 2,9 miliar.

''Sekalian pansus yang telah kami bentuk akan menelusuri penggunaan dana untuk GRNHL yang menurut (pandangan) kami memang perlu dicermati. Setelah penetapan APBD, pansus secara maraton akan bekerja maksimal,'' ungkap Ketua DPRD Blora HM Warsid SPd, kemarin.

Dia menjelaskan, proyek itu sudah selesai dilaksanakan 2003, sementara saat ini Dewan sama sekali tidak diberi informasi. Padahal sesuai dengan aturan, jika ada kucuran dana dari pusat, semestinya Dewan harus diberi tahu.

''Kalau tidak diberi tahu, bagaimana Dewan bisa menjalani fungsi pengawasan,'' tandas Ketua Dewan dari Menden tersebut. Selain itu, lanjutnya, sebagian dari dana Rp 2,9 miliar itu untuk pengadaan pupuk senilai Rp 500 juta yang dalam pelaksanaannya memakai sistem penunjukan langsung. Sistem itu juga akan dipertanyakan.

Informasi yang dapat dihimpun menyebutkan, dana Rp 2,9 miliar dari Pemerintah Pusat yang dialokasikan ke GNRHL itu untuk penghijauan di sejumlah tempat. Adapun yang menangani langsung proyek adalah Dinas Kehutanan. Pencanangan kegiatan dilakukan di kawasan hutan kota milik KPH Randublatung pada akhir Desember 2003

Tidak Benar

Warsit mengatakan, sistem pengadaan pupuk senilai Rp 500 juta dengan penunjukan langsung kepada sebuah CV di Jawa Timur jelas tidak benar. Semestinya, pelaksanaan proyek yang menggunakan uang negara lebih dari Rp 50 juta harus lewat tender.

Kepala Kantor Kehutanan Blora Ir G Purwadi ketika dimintai konfirmasi mengakui, untuk pengadaan pupuk senilai Rp 500 juta itu memang pihaknya menunjuk langsung sebuah rekanan. Kebijakan ini diambil karena selain barangnya memang spesifik, waktu pelaksanaan proyek sangat mepet.

''Untuk hal-hal yang khusus dan mendesak, menurut Keppres Nomor 18/2000 tentang Pengadaan Barang dan Jasa itu, bisa dengan sistem penunjukan langsung. Dengan demikian, kebijakan yang kami keluarkan tidak menyalahi aturan,'' jelasnya.

Bagaimana langkah kejaksaan? Kepala Kejaksaan Negeri Blora M Djasman SH ketika dihubungi mengemukakan, pihaknya saat ini juga sudah mendengar informasi itu dan akan segera menyelidiki.

Djasman menjelaskan, pihaknya akan memanggil Kepala Kantor Kehutanan Blora dan pimpro proyek tersebut dalam rangka pengumpulan informasi. Dia menuturkan, hasil monitoring kejaksaan, sebenarnya kucuran dana dari Pemerintah Pusat untuk kegiatan GNRHL di Blora itu Rp 4,6 miliar.

Dana Rp 2,9 miliar sudah dilaksanakan 2003, sedangkan sisanya, Rp 1,7 miliar, akan dilaksanakan tahun ini. Untuk pelaksanaan 2003, dari dana Rp 2,9 miliar ternyata hanya dipakai Rp 2,5 miliar. Dengan alasan, Rp 400 juta yang sedianya untuk pembuatan embung tidak jadi dilaksanakan.

Dengan demikian, dana Rp 400 juta itu akan dimasukkan untuk kegiatan 2004 sehingga jumlah dana untuk GNRHL 2004 total Rp 2,1 miliar. Dia menuturkan, pihaknya juga akan menelusuri sistem penunjukan langsung dalam pengadaan pupuk 700 ton.(ud-85j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA