| Selasa, 04 Mei 2004 | SEMARANG |
Sisa Tunggakan KUT Rp 42,1 MiliarGROBOGAN- Meski dilakukan berbagai upaya penagihan, tunggakan kredit usaha tani (KUT) 1998/1999 dan 1999/2000 di Kabupaten Grobogan masih besar, yaitu Rp 42,1 miliar. Adapun besarnya kredit yang dikucurkan 1998/1999 adalah Rp 68.676.507.000 yang diberikan kepada 42 koperasi dan tiga LSM. Adapun besarnya KUT yang dikucurkan pada 1999/2000 adalah Rp 44.112.911.000 untuk 45 koperasi dan empat LSM. Bupati H Agus Supriyanto mengemukakan, penagihan tunggakan KUT dilaksanakan oleh tim. Hasilnya, dari tunggakan KUT 1998/1999 dan 1999/2000 adalah Rp 44,7 miliar sampai dengan 31 Desember 2002 yang dapat disetorkan ke kas daerah Rp 479.891.250. ''Pada 2003 juga tertagih Rp 2 miliar. Dengan demikian, hingga 31 Desember 2003 tim dapat menekan tunggakan hingga 5,76% dari total tunggakan,'' katanya. Selain itu, ujar dia, proses hukum yang sudah ditempuh adalah dengan memanggil koperasi, LSM, ataupun kelompok tani yang diduga menyalahgunakan KUT oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwodadi, Grobogan. Sementara itu, koperasi yang sudah dimintai keterangan adalah 10 KUD, 19 koperasi tani (koptan), dan dua LSM. Kasi Koperasi Kantor Koperasi dan UKM Pemkab Grobogan Yudono SE mengemukakan, masih banyak lembaga yang belum melunasi kredit tersebut baik KUD, koptan maupun LSM. ''Kami akan terus menagih tunggakan tersebut. Untuk itu, diharapkan kepada penerima kredit itu secara sadar segera melunasinya,'' ujarnya. Adapun yang menjadi alasan kenapa kredit tersebut macet, biasanya karena gagal panen, harga gabah, dan hasil pertanian lainnya turun drastis. Kecuali itu juga kondisi musim dan cuaca yang kurang menentu. Penyebab lain, sikap penerima kredit yang seolah kurang peduli untuk mengembalikan sehingga menjadi faktor kemacetan kredit itu. Begitu juga dengan adanya isu pemutihan tunggakan KUT yang terjadi beberapa waktu lalu. "Sekali lagi, saya tegaskan isu itu tidak benar. Pamkab tidak pernah memutihkan kredit tersebut." (H3-45j) |