| Selasa, 04 Mei 2004 | BANYUMAS |
Pabrik Tepung Tapioka Meledak, 5 Luka-luka
BANJARNEGARA - Ledakan dahsyat terjadi di pabrik tepung tapioka Bunga Mawar yang terletak di Desa Kebondalem, Kecamatan Bawang, Banjarnegara. Dalam musibah itu 5 pekerja dilaporkan menderita luka-luka, sedangkan korban jiwa sampai berita ini ditulis belum ada. Korban menderita luka yang dirawat di RSU Banjarnegara adalah Ade (25), Dirun (61), Misnah (28), Ny Sumardjo (40), dan Ny Sultoni (50). Mereka menderita luka karena keruntuhan tembok tungku pemanas dan kejatuhan bangunan yang ambrol. Polisi telah meminta keterangan para saksi dan penanggung jawab pabrik, Felix Kurniawan, Otong Sudrajat, dan Jono. Keterangan dari mereka dianggap polisi sudah cukup. Saksi itu memberikan keterangan secara teknis karena bisa memberikan alasan secara teknis. Kerugian akibat bencana itu menurut penuturan Kurniawan, pemilik pabrik itu, mencapai Rp 500 juta. Menurut keterangan Ade, saat itu para pekerja sedang menyelesaikan tugasnya masing-masing. Ada yang membersihkan peralatan dan ada yang menunggui di depan tungku pemanas. ''Sebelum terjadi ledakan, hawa di sekitar tungku memang panas sekali,'' katanya. Penyebab terjadinya ledakan, menunut pendapat Otong, penanggung jawab teknis, diduga karena suhu di dalam tungku terlalu panas. Panas yang begitu tinggi menyebabkan tungku tidak kuat sehingga meledak. Para korban mengatakan, ledakan itu keras sekali dan terjadi begitu cepat sehingga para pekerja pada siang itu tidak bisa melarikan diri. Mereka sebenarnya sudah dapat merasakan tanda-tanda tidak wajar, tetapi tidak mengetahui apa yang bakal terjadi. Ledakan tungku pemanas aci itu menyebabkan tembok di pabrik tersebut jebol. Akibatnya, atap seng dan bangunan kayu runtuh. Para pekerja yang berada di tempat kejadian pun kejatuhan pecahan bangunan sehingga menderita luka-luka. Setelah bangunan runtuh, mereka menyelamatkan diri keluar dari reruntuhan. Begitu keras ledakan itu sehingga warga setempat berdatangan ke lokasi dan memberikan pertolongan dengan membawa korban ke rumah sakit. Korban meminta pemilik perusahaan untuk menanggung biaya perawatan selama di rumah sakit. (in-34n) |