| Sabtu, 01 Mei 2004 | SALA |
BPC Gapensi Sudah Bertindak Terlalu Jauh
MANAHAN- Dewan Pertimbangan BPC Gapensi (Badan Pimpinan Cabang Gabungan Pengusaha Jasa Konstruksi) Surakarta menyayangkan tindakan yang diambil pengurus BPC, terkait dengan dugaan penyimpangan proyek dana ABT (anggaran biaya tambahan). "Kami mendukung pengungkapan indikasi penyimpangan proyek dana ABT. Tanpa bermaksud mengurangi keberanian yang dilakukan pengurus Gapensi, semua tindakan yang dilakukan hendaknya melalui pertimbangan yang matang," kata Ketua Dewan Pertimbangan, Suroto Mangunsudarmo, saat menggelar jumpa pers di Kantor BPC Gapensi, kemarin. Suroto menyatakan, Gapensi hendaknya bisa bersikap lebih santun dalam menyikapi dugaan tersebut. Bila terdapat penyimpangan dalam suatu proyek, kata dia, Gapensi perlu memaparkan temuan-temuannya. "Semestinya tidak terlalu jauh melangkah. Kesannya sekarang kan ada class action antara Gapensi dengan Pemkot. Apakah memang tidak ada jalan lain yang lebih progresif?" ujar Suroto yang didampingi beberapa anggota Dewan Pertimbangan, Ir Suyatno Luhur, Hamid Sosrohadikusumo, dan Syarif L. Terlebih lagi, adanya desakan Gapensi di media massa agar wali kota menindak Kepala DPU Ir Sundjojo lantaran dugaan BPC... (Sambungan hlm 17) penyimpangan proyek dana ABT. "Kalau ada dugaan penyimpangan, Gapensi memang harus memaparkan temuannya. Tapi soal desakan agar Kepala DPU ditindak, itu bukan kewenangannya. Sebab itu persoalan internal Pemkot," kata Suroto. Kalaupun terjadi penyimpangan, semestinya pihak berwajib yang menyelesaikan. "Semestinya Pemkot segera menindaklanjuti bila memang ditemukan penyimpangan. Tidak perlu Gapensi melaporkan kepada kejaksaan, BPK, atau MA. Kalau memang ada penyimpangan, biar lembaga hukum yang mengusut, sedangkan Gapensi hanya melaporkan." Ir Suyatno Luhur, seorang anggota Dewan Pertimbangan menyatakan, hendaknya lembaga memerankan dewan pertimbangan dan memberikan legalitas sesuai dengan AD ART. Sebab selama terbentuk setahun lalu, lembaga ini tidak pernah diajak koordinasi, apalagi menyangkut dana ABT. "Kami menghendaki agar personel pengurus tidak membuat pernyataan atau kebijakan yang mengatasnamakan Gapensi. Karena setiap penyataan seharusnya merupakan hasil rapat pleno dengan seluruh pengurus," kata Suyatno. Kerja Sama Selain itu, Dewan Pertimbangan berharap Pemkot memperhatikan dan mengajak kerja sama Gapensi. "Kami berharap agar organisasi dan masyarkat jasa konstruksi di Solo benar-benar diperankan dan diperhatikan. Sebab selama ini memang belum semestinya. Bagaimana pun kami adalah anggota masyarakat yang memiliki kontribusi dan bisa bekerja sama dengan Pemkot," jelas Suroto sembari menyatakan, Pemkot memiliki banyak proyek yang bakal dikerjakan pada 2004. Secara terpisah, Ketua BPC Gapensi Surakarta Ir Setyo Budiyanto menyatakan akan terus mencari kejelasan kasus dana ABT. "Bagaimanapun kebenaran harus disuarakan. Wali Kota harus bertindak tegas kalau memang terbukti terjadi penyimpangan. Pejabat yang bersangkutan juga harus ditindak," kata Budi. Berkaitan dengan sorotan Gapensi terhadap proyek dana ABT, pengurus belum saatnya meminta pertimbangan Dewan Pertimbangan. "Kalau memang masih bisa diatasi sendiri, kenapa harus meminta bantuan bapaknya (Dewan Pertimbangan-Red)? Dewan Pertimbangan memang bisa memanggil kami, atau sebaliknya, kami yang ngaturi Dewan Pertimbangan." Namun pada kasus ini, kata Setyo, pengurus Gapensi masih mencari waktu karena masih harus menghadiri undangan pansus DPRD. "Mungkin setelah ini kami akan ngaturi Dewan Pertimbangan." Seperti diberitakan (SM 29/4) Gapensi mendesak Kepala DPU Ir Sundjojo dicopot dari jabatannya, terkait dengan kasus penyimpangan dana ABT Rp 6,9 miliar. Hal itu diperkuat dengan munculnya bukti upaya suap yang dilakukan pelaksana proyek ABT yang diakui Ketua LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan) Joyontakan Kecamatan Serengan, Edi Satria. Selain itu, Gapensi dan empat asosiasi konstruksi di Solo juga menemukan indikasi pembiayaan ganda pada rehabilitasi Balai Kota Surakarta yang menelan dana Rp 3,9 miliar dengan dana APBD Surakarta, serta dugaan mark up pada proyek lain yang dibiayai dana ABT. Yakni, pengerjaan renovasi Stadion R Maladi Sriwedari yang dilaporkan menelan sebagian dana ABT yakni Rp 1 miliar. Padahal, sebenarnya hanya dibutuhkan dana Rp 300 juta. Begitu pula proyek pompanisasi Kaliwingko, yang dilaporkan menelan sebagian dana ABT Rp 2 miliar. Padahal kenyataannya hanya butuh dana sekitar Rp 800 juta. (G13-17i) |