logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 01 Mei 2004 PANTURA
Line

Massa Desa Jembayat Ngluruk ke PN Slawi

  • Tokoh Masyarakat Dituduh Provokator

SLAWI - Ratusan warga Desa Jembayat, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, kemarin, ngluruk ke Pengadilan Negeri (PN) Slawi. Kehadiran ratusan warga itu sebagai bentuk solidaritas kepada terdakwa H Slamet (37), salah seorang tokoh masyarakat desa tersebut, yang dituding sebagai provokator perusakan rumah dan madrasah.

Rumah dan madrasah yang dirusak adalah milik Abdullah Syfa , warga RT 1 RW 4 Desa Jembayat.

Kejadian itu, menurut dakwaan Haryono SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), terjadi Jumat (7/11) 2003.

Saat itu, kata Haryono, terdakwa dihadapan sektar 100 orang berjalan mondar-mandir dan bertindak seperti orang mengatur barisan. Tanggannya digerak-gerakkan seperti orang memberi perintah atau aba-aba, dengan maksud tertentu pada ratusan warga tersebut.

Perintah dan gerakan tangan itu diartikan untuk melakukan perusakan rumah dan madrasah milik Abdullah Syfa yang dikenal juga sebagai menantu H Asmawi. "Terus...terus...yen aku ngomong mandeg, yo mandeg (terus...terus...kalau saya bilang berhenti, ya berhenti," tutur terdakwa.

Provokasi

Hal yang dilakukan terdakwa itu , mengakibatkan warga melempari rumah dan madrasah tersebut. Memukul pintu dan jendela serta melempar genting hingga pecah. Rumah dan madrasah itu pun rusak berat.

Tudingan sebagai provokator perusakan rumah dan madrasah dibantah oleh advokat Ivan Avianto SH dari LKBH UPS Tegal yang bertindak selaku pengacara terdakwa. Bahkan lima saksi yang dihadirkan penuntut, tidak mengindikasikan perbuatan hasutan yang dilakukan kliennya itu. Lima saksi itu adalah, Bambang Triono, Supriyanto, Drs Imron Rosyadi (Kades Jembayat), Tahir dan Dahuri.

"Sesuai dengan keterangan klien saya, kasus yang didakwakan dan fakta di lapangan tidak seperti ini. Kliennya tidak tepat didakwa melakukan hasutan. Tapi ada pihak lain yang layak disebut sebagai penghasut," tutur Ivan.

Pihaknya juga mendapatkan fakta lain dari keterangan sejumlah warga desa itu. Sejumlah warga Jembayat yang ditemui di sela-sela persidangan juga membenarkan. Menurut mereka, kejadiannya bermuara kejengkelan warga atas sikap H Asmawi yang sering bertentangan dengan warga sekitar, yang sudah berlangsung lebih dari satu kali.

Menurut Hakim Ketua Kisworo SH, sidang akan dilanjutkan Kamis (6/5) mendatang. Untuk mendengarkan saksi-saksi lainnya. (D12-34)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA