logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 01 Mei 2004 PANTURA
Line

Protes Penahanan Karyawan Perhutani

Hubungan Jaksa-Advokat Memanas

SLAWI - Hubungan antara jaksa penuntut umum Adji Prayoga SH dan Fajar Ari Sudewo SH serta Eddhie Praptono SH, advokat dan pengacara terdakwa Drs H Bambang Setiono MM (Sekretaris Bappeda Kabupaten Tegal) dalam kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp 400 juta, tidak saja panas di dalam persidangan, tapi juga di luar sidang.

Memanasnya hubungan itu dipicu oleh penahanan Said bin Muklas (50), karyawan Perhutani KPH Pekalongan Barat di Rutan Tegal oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Slawi, sejak Selasa (27/4), yang diduga terkait dengan dugaan korupsi proyek tersebut.

Menurut kuasa hukum Said, Fajar dan Eddhie, bila mengacu KUHP penahanan kliennya tetap tidak sesuai dengan prosedur. Kliennya ditahan setelah statusnya naik dari saksi menjadi tersangka. Namun sebagai tersangka, tidak ada BAP tersangka atas nama kliennya.

''Kalau ada BAP tersangka atas nama Said, tidak apa-apa. Namun, klien saya belum diperiksa sebagai tersangka. Kalau sebagai saksi sudah. Itu pun untuk kepentingan kesaksian atas nama terdakwa Drs H Bambang Setiono MM,'' tutur Fajar, kemarin.

Sebelumnya diberitakan (Suara Merdeka, Jumat 30/4), Kejari Slawi, Selasa (27/4), akhirnya menahan Said (50), karyawan Perhutani Pekalongan Barat. Dia ditahan diduga terkait dalam kasus korupsi dengan tersangka Drs H Bambang Setiono MM (44), yang kini masih disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Slawi, Kabupaten Tegal.

Kasi Intel Asep Maryono SH dan Kasi Pidsus Adji Prayoga SH mengemukakan, penahanan karyawan Perhutani KPH Pekalongan Barat yang kini berdinas di KRPH Kalinusu di Talok, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, itu dilakukan setelah aparat penegak hukum itu meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Status Said sebagai saksi pun kini ditingkatkan menjadi tersangka.

Sebagai catatan, Drs H Bambang Setiono MM (44) yang menjabat Sekretaris Bappeda Kabupaten Tegal oleh Kejari Slawi diduga telah korupsi Rp 90 juta dari proyek senilai Rp 400 juta. Proyek yang diduga diselewengkan itu adalah pembebasan tanah dan pembangunan jalan di objek wisata Purwahamba Indah (Purin) dan kompleks pemandian air hangat Guci. Perkara itu kini sedang disidangkan di PN Slawi.

Sesuai Prosedur

Menanggapi protes keras itu, Kasi Pidsus Kejari Slawi Adji Prayoga SH menilai penahanan tersangka Said bin Muklas sudah sesuai dengan prosedur. Prosedur itu antara lain Said sudah diperiksa sejak 2001.

Pemeriksaan tersebut bersamaan dengan Drs Bambang Setiono (saat itu menjabat Kepala Dinas Pariwisata Pemkab Tegal) dan Kastolani, yang ketika itu menjabat sebagai Manajer Objek Wisata (OW) Pemandian Air Hangat Guci.

Dalam perkembangan pemeriksaan, Drs Bambang Setiono yang kini menjabat Sekretaris Bappeda akhirnya menjadi tersangka dalam proyek pembebasan tanah di Guci dan OW Purwahamba Indah (Purin) senilai Rp 400 juta.

Terkait pemeriksaan itu kini muncul tersangka lain bernama Said. Berkas pemeriksaan Said, kata Adji, juga terpisah. Status dia kini sudah menjadi tersangka, sejalan dengan peningkatan status perkara itu dari penyelidikan ke penyidikan. Alasan lain yang dikemukakan, selama ini Said memberikan alamat di Bantarkawung. Selama dua minggu, Kejaksaan kehilangan jejak. Karena itulah, ketika diketahui dia beralamat di KRPH Kalinusu dan sejalan statusnya menjadi tersangka, Kejaksaan langsung menahannya.

Saat Said ditangkap, Bambang Setiono yang kini berstatus tahanan kota oleh PN Slawi, tutur Adji, berusaha menghalang-halangi. Baru setelah pihaknya mengancam akan menangkap pula Bambang, Said bisa ditangkap. (D12-74e)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA