| Sabtu, 01 Mei 2004 | MURIA |
Pengusutan Ditingkatkan ke Penyidikan
BLORA - Penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dalam proyek alun-alun bakal dinaikkan ke tingkat penyidikan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora M Djasman SH ketika dimintai konfirmasi menjelaskan, tidak menutup kemungkinan tanpa proses ekspos kasus itu akan ditingkatkan ke penyidikan. Kapan akan ditingkatkan ke penyidikan? Kajari Djasman masih enggan menentukan jadwalnya. Dia menjelaskan, pada awalnya sudah ada komitmen bahwa nanti kasus proyek alun-alun akan ditangani Polres. Hanya, kata dia, sebagai anggota tim penyelidikan kejaksaan juga ikut membantu. Meski enggan menyebutkan kapan ditingkatkan ke penyidikan, Djasman mengisyaratkan, tidak lama lagi akan bisa diketahui perkembangan proses penyelidikan proyek alun-alun. "Yang jelas, sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan, ya maksimal 10 Mei nanti bisa diketahui," tegasnya. Tersangka Meski belum bisa diketahui pasti kapan akan ditingkatkan ke penyidikan, saat ini di papan tulis di Kejaksaan Blora sudah tercantum nama siapa saja yang bakal dijadikan tersangka lengkap dengan sangkaannya. Masalah reng-rengan tersebut Djasman menyatakan bahwa itu semua belum pasti. "Belum, nanti saja kalau sudah waktunya bisa diberitakan," ungkapnya. Dalam daftar tercatat ada 10 orang , beberapa di antaranya nama pejabat di Blora. Nama-nama dalam daftar itulah dimungkinkan bakal mempertanggungjawabkan proyek alun-alun di depan penyidik. Mengenai sangkaan yang akan dikenakan terhadap nama calon tersangka itu, tercatat ada seseorang yang menandatangani persetujuan perpanjangan pengerjaan proyek, termasuk seseorang yang membubuhkan tanda tangan berita acara bahwa proyek sudah selesai dan lain-lain. Sementara itu, Kepala Kantor Kebersihan dan Pertamanan (KKP) Blora Drs Dwi Santoso ketika dimintai konfirmasi menyatakan, dirinya tidak bersalah karena dia hanya menangani administrasi. "Selaku kepala kantor saya hanya ngurusi proses administrasi," ujarnya. (ud-34e) |