| Sabtu, 01 Mei 2004 | MURIA |
Ketua DPRD Dituntut 3 Bulan Penjara
REMBANG-Setelah melalui beberapa kali sidang, akhirnya Ketua DPRD Rembang H Tahar Hadi Prayitno oleh jaksa dituntut tiga bulan penjara dan dikenai denda Rp 600 ribu serta subsider kurungan 1 bulan. Pada pelaksanaan sidang, kemarin (30/4), terdakwa yang diduga melakukan pelanggaran pemilu dengan memalsukan ijazah S1 Fakultas Hukum Untag Surabaya tidak hadir. Menurut penasihat hukum terdakwa, Didik Hariyanto SH dan Ridwan SH, ketidakhadiran klien-nya pada persidangan tersebut karena alasan keamanan. Jaksa APP Manulang SH yang membacakan tuntutan tersebut menyebutkan, hal yang memberatkan terdakwa karena yang bersangkutan merupakan Ketua Dewan dan merupakan publik figur masyarakat. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dipenjara dan sopan dalam mengikuti sidang. Selain itu, terdakwa mengakui kesalahannya dengan mengundurkan diri dari pencalonan menjadi anggota legislatif pada Pemilu 2004. Sebelum tuntutan disebutkan, jaksa terlebih dahulu membacakan beberapa hal yang mendukung tuntutan tersebut. Di antaranya, mengenai keterangan saksi dari Untag Surabaya yang menyebutkan pihaknya tidak pernah mengeluarkan ijazah S1 bernomor 445/31/S1/VIII/2003. "Angka VIII yang ada pada ijazah palsu tersebut tidak pernah diterbitkan Universitas 17 Agustus Surabaya," Ungkap jaksa. Usai tuntutan dibacakan, majelis hakim yang diketuai H Teguh Sri Raharjo SH menyarankan jaksa penuntut umum agar segera menghubungi terdakwa dan menyerahkan tuntutan tersebut. Ajukan Pembelaan "Saya harapkan jaksa segera menghubungi terdakwa yang tidak hadir dalam sidang ini untuk mengajukan pembelaan. Sidang akan dilanjutkan Selasa (4/5)," kata Teguh kepada jaksa. Sementara itu, saat sidang berlangsung puluhan warga dari beberapa daerah berkumpul di luar ruang sidang. Maksud kedatangan mereka ke tempat itu untuk melihat jalannya persidangan. "Kami ingin melihat hasilnya terdakwa akan dituntut berapa bulan," ujar warga yang enggan menyebutkan namanya. Bahkan, saat mengetahui sidang ditunda, beberapa warga berada di ruangan sidang sempat berteriak-teriak. Mereka ingin agar proses persidangan itu secepatnya dapat diputuskan dan tidak terus menerus ditunda. (H4-81) |