| Sabtu, 01 Mei 2004 | KEDU & DIY |
Tentara Main Tembak DihukumYOGYAKARTA-Seorang anggota Detasemen Perbekalan dan Angkutan (Denbekang) IV-44-02 Yogyakarta, Sersan Satu (Sertu) B Yudi Candra (31) dijatuhi hukuman enam bulan penjara. Hukuman itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Militer II/11 Yogyakarta yang diketuai Letkol CHK Yan Akhmad SH pada Rabu lalu (28/4/2004) karena terhukum dianggap terbukti secara sah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1952. Terungkap di persidangan, pada 15 Desember 2003 malam terdakwa membawa pistol di balik pakaian sipil yang dikenakannya mengendarai sepeda motor mendatangi sebuah tempat hiburan di kawasan Jl Urip Sumoharjo, Kota Yogyakarta. Setelah bersama beberapa kawannya menikmati minuman keras, dalam keadaan mabuk terdakwa meletuskan senjata apinya, Colt 38 mm. Tembakan tersebut tidak mengakibatkan korban jiwa. Mengetahui adanya penembakan, petugas Poltabes Yogyakarta lalu melakukan penggeledahan. Namun, polisi tidak menemukan senjata api genggam yang disembunyikan terdakwa di plafon tempat duduknya. Polisi yang curiga terus membuntuti perjalanan pulang terdakwa. Ketika melintas di Jl C Simanjuntak terdakwa diketahui menyembunyikan senjatanya di tempat tersembunyi di trotoar jalan itu. Ketika pada paginya (16/12/2003) terdakwa menggunakan sepeda onthel mengambil senjata dia langsung ditangkap polisi yang sudah menyanggongnya. Selanjutnya Yudi Candra diserahkan kepada penyidik Denpom IV/2 Yogyakarta. Hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan oditur Mayor CHK Nunung Hasanah SH. (P58-76e) |