| Jumat, 30 April 2004 | PANTURA |
Jual Sawah untuk Mengurus Izin Trayek
IZIN trayek para pengemudi atau pengusaha angkutan sangat penting nilainya. Tanpa mengantongi izin trayek, mereka tak akan lagi bisa meneruskan hidupnya. Sebab, sesuai dengan aturan para pengemudi atau pengusaha angkutan harus lebih dulu mengantongi izin trayek untuk bisa beroperasi. Tak heran jika puluhan pengemudi angkutan pedesaan (angkudes) jurusan Kedungwuni-Doro-Karanganyar-Kajen yang telah lama bekerja di jalur tersebut bereaksi ketika terancam tak bisa mendapatkan izin trayek karena biaya yang mahal. "Jika tidak mendapatkan izin trayek, berarti kami tak bisa lagi bekerja dan itu sama saja menghentikan peghidupan kami," ujar Yanto (40), salah seorang sopir angkudes jurusan Kedungwuni, seusai menemui anggota Dewan untuk menanyakan soal biaya izin trayek yang tinggi. Sedikitnya 33 pengemudi angkudes yang sudah lama bekerja di jalur itu beberapa waktu lalu memprotes Dewan setelah munculnya pihak-pihak tertentu yang mematok biaya pengurusan izin trayek hingga Rp 5 juta. Padahal, biaya yang harus dikeluarkan sebelum proses pengurusan izin trayek sudah sangat besar. Sebelum mengurus izin trayek, para sopir lebih dulu harus menyiapkan kendaraan yang laik jalan sebagai salah satu persyaratan. "Tidak sedikit dari kami yang sudah menjual sawah, motor, dan benda lain, bahkan banyak yang utang untuk bisa membeli kendaraan yang laik jalan. Jika kami harus kembali membayar Rp 5 juta, jelas banyak yang tidak mampu," kata Sutarno (45), koordinator paguyuban sopir angkudes kepada sejumlah wartawan. Padahal pendapatan sopir angkudes setiap harinya, tutur dia, tidak seberapa. Bila biaya pengurusan izin trayek saja demikian mahal, maka dari mana para sopir akan menutup modal uang yang telah dikeluarkan tersebut. Dipotong Setoran Sehari para sopir angkudes, ungkap Sutarno, rata-rata mendapatkan penghasilan Rp 40.000 - Rp 50.000. Setelah dipotong setoran dan bensin, paling banter hanya bisa membawa Rp 10.000. "Jika untuk mengurus trayek dipatok biaya demikian besar, dari mana kami harus membayar," ujarnya. Para sopir angkudes, menurut pandangan dia, ingin mematuhi aturan lalu lintas sehingga mereka bertekad akan tetap berjuang untuk mendapatkan izin trayek. "Kami ini sudah lama menggantungkan hidup menjadi sopir sehingga seharusnya kami yang mendapat prioritas," tegasnya. Sementara itu, para sopir mengaku akan menunggu dialog yang akan digelar oleh DPRD yang menjanjikan akan mempertemukan semua pihak sehingga masalah biaya izin trayek bisa diperjelas. Secara terpisah, Kepala Kantor Perhubungan Soemarsono SH mengatakan, total biaya pengurusan trayek maskimal hanya Rp 148.500 dengan perincian untuk biaya SK trayek kendaraan Rp 100.000, kartu pengawasan Rp 25.000, dan uji KIR Rp 23.500. Menurut penjelasan dia, penerbitan SK Bupati Nomor 5512/203/2003 soal penetapan jalur trayek di Kedungwuni-Doro-Kartanganyar-Kajen dilandasi dengan usulan masyarakat yang menginginkan adanya penambahan trayek angkutan dan peremajaan kendaraan untuk meningkatkan layanan masyarakat. Pemkab, kata Soemarsono, memutuskan untuk meremajakan 62 kendaraan. Namun, pihaknya tidak akan mempersulit para pengemudi yang lebih dulu beroperasi di sana karena memang mereka yang akan mendapat prioritas. "Kami juga tahu kondisi ekonomi para sopir. Karena itu, soal kendaraan kami tidak menuntut harus baru, yang penting laik jalan," tandasnya. (Muhammad Burhan-20j) |