| Kamis, 29 April 2004 | BANYUMAS |
Periksa ke Puskesmas Ungkap Kasus PencabulanBANYUMAS - Setelah korban diperiksakan ke puskesmas, kasus pencabulan terhadap bocah di bawah umur, Selasa (27/4), berhasil dibongkar oleh jajaran Polsek Kemranjen. Korban, sebut saja Melati (9), pelajar kelas IV SD itu diperiksakan oleh orang tuanya ke dokter puskesmas karena alat vitalnya merasa sakit dan perih bila buang air kecil. Saat dibawa ke puskesmas, orang tua korban, Darmo menjelaskan, anaknya sakit pada alat vitalnya. Kepada dokter yang memeriksa, yakni dr Fuad Amir, orang tua korban membawa keterangan dari desa untuk meminta keringanan biaya. Atas permintaan itu, dokter justru kaget mengapa harus minta keringanan. Sebab, ujar dokter, gratis saja bisa karena tarif berobat hanya Rp 1.500. Mendengar korban kesakitan dan ada permintaan keringanan biaya, dokter curiga terhadap kasus yang dialami korban. Dokter pun langsung berkoordinasi dengan pihak Polsek Kemranjen untuk mengusut kasus yang dialami korban. Kapolsek Kemranjen Iptu Isfa Indarto SH dengan anggotanya pun langsung meluncur ke puskesmas untuk mencari tahu kasus yang dialami Melati dari orang tuanya. ''Setelah orang tua korban dimintai keterangan, barulah terungkap bahwa Melati telah menjadi korban pencabulan. Sakit yang dialami korban pada kemaluannya itu akibat perbuatan yang dilakukan tetangganya yang bernama SR (16),'' jelas Isfa. Atas pengakuan Melati dan orang tuanya, polisi akhirnya memburu tersangka. Dalam waktu singkat SR yang tinggal di Desa Sirau berhasil ditangkap. Tidak Wajar Kapolsek menambahkan, sebelum korban dibawa ke puskesmas, kakaknya curiga karena pada saat berjalan, korban terlihat tidak wajar seperti menahan sakit. Akhirnya korban pun ditanya. Semula Melati tak mau terus terang, tetapi setelah didesak akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya. Menurut penuturan korban, empat hari lalu ketika sedang ada di rumah sendirian karena ditinggal ke sawah oleh orang tua dan saudaranya, SR datang secara tiba-tiba. Korban yang sedang menonton televisi itu oleh SR langsung diseret ke balai-balai rumah. Oleh SR, Melati yang tak berdaya dicabulinya. Korban diancam akan dibunuh kalau menceritakannya kepada orang lain. Ancaman itu membuat Melati benar-benar takut sehingga peristiwa yang dialaminya itu tak pernah diceritakan kepada siapa pun sampai akhirnya keluarganya curiga. Setelah dibawa ke puskesmas untuk diperiksakan, kasus pencabulan itu pun terbongkar. Isfa juga mengatakan, tersangka yang kini telah ditahan mengaku sudah mencabuli Melati. Bahkan kepada petugas dia mengaku tak hanya sekali, sebab sekitar satu bulan lalu, SR juga pernah mencabuli Melati di rumah neneknya. Setelah dilakukan penyelidikan lebih jauh, sebenarnya ada korban lain, yakni Mawar (8), juga warga Sirau. Namun persoalan dengan keluarga Mawar itu diselesaikan secara kekeluargaan sehingga SR tidak sampai berurusan dengan polisi. ''Berdasar pengakuan tersangka, itu terjadi gara-gara SR sering melihat itik manila (menthok) kawin di dekat rumahnya. Di samping itu SR juga sering mendapat cerita dari teman-temannya yang pernah berhubungan seks. Karena suka nonton hewan kawin dan dengar cerita itu SR tak kuat menahan gejolak dirinya ketika melihat Melati, tetangganya yang berada di rumah sendirian,'' jelas Isfa. Atas perbuatannya itu, kata Isfa, tersangka SR akan dijerat dengan UU 13/2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 81 ayat 1 dan 2 yang ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta Pasal 285 dan Pasal 287 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 290 KUHP. ''Pasal yang akan dikenakan itu sengaja dibuat berlapis dengan harapan pelaku bisa dikenakan hukuman yang berat agar benar-benar kapok,'' tuturnya. (G23-81n) |