| Selasa, 27 April 2004 | PEMILU 2004 |
Penggantian Calon Terpilih Harus Ada Pencabutan Formulir Model BBSEMARANG-Kecenderungan adanya pengunduran diri calon terpilih akibat ada perjanjian atau kesepakatan internal parpol sudah diprediksi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Apalagi fenomenanya, meski sesuai UU 12/2003, bila tidak ada satu calon pun dalam suatu daerah pemilihan (DP) yang memenuhi angka bilangan pembagi pemilihan (BPP), sehingga penetapannya sesuai nomor urut dalam daftar calon, tidak menutup kemungkinan parpol tak mengikuti aturan main tersebut. Meski setelah penetapan calon terpilih sampai pengambilan sumpah atau janji tidak ada istilah mundur, tetapi jika yang bersangkutan meninggal dunia atau tak memenuhi syarat, kecenderungan ada penggantian sudah diprediksi oleh KPU. Karena itu, lembaga itu sudah mempersiapkan instrumen yang mengacu pada aturan. Antara lain, dalam penggantian calon terpilih (PCT) harus ada surat pernyataan dari yang bersangkutan untuk mencabut formulir model BB yang telah diisi dan diserahkan ke KPU saat mendaftar sebagai caleg dulu. Formulir modem BB itu isinya surat pernyataan kesediaan menjadi calon anggota DPR/DPRD provinsi/DPRD kabupaten atau kota dan menerima penempatannya pada nomor urut dan DP tertentu. Dengan pencabutan itu, sama halnya yang bersangkutan tidak lagi bersedia menjadi calon. Anggota KPU Jateng Dr Ari Pradhawati MS mengatakan, menyangkut PCT anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, KPU telah mengeluarkan surat bernomor 695/15/IV/2004 tanggal 19 April 2004. Surat tersebut ditandatangani Wakil Ketua KPU Prof Dr Ramlan Surbakti MS. ''Surat itu isinya antara lain menyangkut sejumlah langkah yang harus dilakukan KPU, sehubungan dengan kecenderungan beberapa calon terpilih anggota DPRD provinsi atau kabupaten/kota mengundurkan diri sebelum tahap penetapan calon terpilih dengan berbagai alasan, yang berakibat terjadinya penggantian calon terpilih,'' kata dia di ruang kerjanya, Senin (26/4). Jika terjadi hal itu, kata dia, ada penegasan yang disampaikan KPU, yakni mengacu ketentuan Pasal 112 Ayat (1) UU 12/2003, sehingga PCT hanya dapat dilakukan bila yang bersangkutan meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat calon sebagai anggota DPR, DPRD provinsi/kota/kabupaten. Selain itu, lanjut dia, pada ketentuan Pasal 33 Keputusan KPU No 25 Tahun 2004 juga ada penegasan, PCT dapat dilakukan sebelum pengucapan sumpah atau janji dengan ketentuan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabutapen/kota meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat kematian, atau jika calon terpilih tidak lagi memenuhi syarat calon dengan dibuktikan surat keterangan atau surat pernyataan dari pihak yang berwenang. Untuk penyampaian bukti pada KPU terkait Pasal 33 keputusan KPU tersebut, kata Ari, selambat-lambatnya 3 hari sebelum pengucapan sumpah/janji. Jika lebih dari tiga hari, dilakukan penggantian antarwaktu (PAW) sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU No 637 Tahun 2003. Cabut Forumulir BB Berkenaan dengan adanya kecenderungan timbulnya kesepakatan/perjanjian internal partai dalam menetapkan calon terpilih, juga mengakibatkan adanya pengunduran diri calon terpilih sebelum pengucapan sumpah/janji. Karena itu, kata Ari, sesuai surat KPU, dalam PCT ada sejumlah hal yang harus diperhatikan. Yakni, jelas dia, tetap berpedoman pada Pasal 112 Ayat (2) UU 12/2003 dan Pasal 33 Keputusan KPU No 25 Tahun 2004, serta tidak mengakui keabsahan atau tidak perlu menanggapi kesepakatan/perjanjian internal parpol yang berakibat pengunduran diri calon terpilih, mengingat dalam UU 12/2003 tidak dikenal istilah mundur dalam PCT. Istilah ''tidak lagi memenuhi syarat calon''harus merujuk pada kententuan tentang persyaratan calon dan tata cara pencalonan yang diatur dalam Pasal 60, 61, 62, 64, dan 68 UU 12/2003, serta Pasal 5, 6, 12, 13, dan 15 Keputusan KPU No 675 Tahun 2003. (G7-64t) |