logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 27 April 2004 PEMILU 2004
Line

Saksi Parpol Tak Bisa Ajukan Keberatan

  • Penetapan Calon Terpilih

SEMARANG-Rapat pleno terbuka dengan agenda penetapan calon terpilih yang akan duduk di kursi legislatif, diperkirakan akan terjadi interupsi dari saksi parpol. Namun tidak ada klausul dalam undang-undang yang menyatakan saksi bisa mengajukan keberatan.

''Saya yakin nanti ada interupsi. Sebab, ada partai yang sudah membuat perjanjian internal,'' kata Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prof Dr Ramlan Surbakti MA, ketika memberikan penjelasan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih pada para anggota KPU kabupaten/kota di aula lantai III Kantor KPU Jateng Jl Veteran 1A Semarang, belum lama ini.

Namun dia mengingatkan tidak ada klausul dalam UU yang menyebutkan saksi bisa mengajukan keberatan.

Karena itu, seluruh anggota KPU hendaknya memperhatikan hal tersebut. Soal penetapan calon terpilih, kata Ramlan, jika ada caleg yang perolehan suaranya mencapai angka bilangan pembagi pemilihan (BPP), yang bersangkutan akan terpilih, meski nomor urutnya terakhir. Jika tidak ada calon yang memenuhi angka BPP, kursi diberikan sesuai dengan nomor urut berdasarkan daftar caleg di daerah pemilihan (DP) yang bersangkutan.

Anggota KPU Jateng Dr Ari Pradhanawati MS, Senin (26/4), mengatakan, pihaknya memiliki kewenangan menetapkan calon terpilih dengan mengacu pada UU No 12/2003 tentang Pemilu. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 110 Ayat (1) UU tersebut, yakni ''KPU/KPU provinsi/KPU kabupaten atau kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan nama calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud Pasal 107.''

Sementara pada Pasal 107 A(1) dinyatakan dalam menentukan pembagian jumlah kursi untuk menetapkan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, parpol peserta pemilu tidak diperkenankan mengadakan perjanjian penggabungan sisa suara.

Adapun pada Ayat (2) disebutkan, penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari parpol peserta pemilu didasarkan atas perolehan kursi parpol peserta pemilu di suatu DP dengan ketentuan nama calon yang mencapai angka BPP ditetapkan sebagai calon terpilih.

Sementara nama calon yang tidak mencapai angka BPP, penetapan calon terpilih ditetapkan berdasarkan nomor urut pada daftar calon di DP yang bersangkutan.

Selain itu, sambung Ari, pada Ayat (3) dinyatakan, tata cara pelaksanaan penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh KPU. (G7-64t)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA