| Selasa, 27 April 2004 | PEMILU 2004 |
Pergantian Anggota KPU Tak DiperlukanJAKARTA-Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melihat persoalan dasar selama pemilihan legislatif di KPU, seperti logistik, ditribusi, sosialisasi cara-cara pemilihan, serta kinerja Panwas Pemilu perlu ditingkatkan mengingat pemilihan presiden makin dekat. Hal itu dikatakan Koordinator JPPR Gunawan Hidayat dalam keterangan pers di Gedung Panwas Pemilu Pusat di Jakarta kemarin. Persoalan-persoalan yang selama ini menimpa KPU yang membuahkan kritikan keras masyarakat perlu diperhatikan, sehingga penggantian anggota KPU tidak diperlukan. Dia menunjuk kekhawatiran JPPR menyangkut kapasitas petugas lapangan yang selama pemilu legislatif lalu. Pada pemilu kemarin petugas penghitung suara dari TPS hingga PPK di berbagai daerah melakukan kesalahan dalam penghitungan dan rekapitulasi suara. ''Temuan JPPR di 32 provinsi mengindikasikan 22% KPPS tidak memahami secara benar prosedur penghitungan suara pemilu legislatif,'' kata Gunawan. Dia mengatakan, hal tersebut disebabkan tidak semua petugas PPS dan KPPS memahami detail petunjuk pelaksanaan (juklak) pemilihan mengingat juklak tersebut sangat rumit. Hal itu diperparah dengan tidak adanya perencanaan yang baik dari KPU. ''Ada 22% petugas PPS dan PPK di 30 provinsi pada hari H tidak memahami prosedur, sehingga terjadi kebingungan bahkan penghitungan yang lewat dari waktu,'' tambahnya. JPPR juga menunjukkan temuan dari 81.068 TPS yang dipantau ditemukan 11,2% berada di lokasi yang tidak netral, seperti berada di tempat ibadah, dekat kantor partai politik tertentu atau kediaman tokoh partai tertentu. ''Begitu juga dengan aturan pencoblosan yang dimulai pukul 07.00 WIB dan diakhiri 13.00 WIB tidak semua TPS menerapkan ini. Sebanyak 82,1% TPS dibuka pukul 07.00. WIB, sedangkan 17,9% dibuka setelah pukul 07.00 WIB. Gunawan menilai, ada beberapa alasan atas kasus tersebut yakni selain perlengkapan TPS yang belum siap (seperti kursi dan meja yang belum tersedia) juga belum ada pemilih yang datang. Begitu juga dengan distribusi yang sentralistis membuat persoalan yang melilit KPU besar. Hal-hal seperti ini perlu diperbaiki agar tidak diperlukan penggantian anggota KPU. (bn-87e) |