| Selasa, 27 April 2004 | PEMILU 2004 |
Polisi Tangkap Hacker KPUJAKARTA-Satusan Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, menangkap tersangka tindak pidana hacking Dani Firmasyah (25), mahasiswa Universitas Muhammadiyah Fakultas Sospol Jurusan HI (Hubungan Internasional). Dani (25), asli Kebumen, pada Kamis (22/4) pukul 16.00 WIB ditangkap di PT Dana Reksa, Jalan Merdeka Selatan Jakarta Pusat. Dia bekerja di PT Dana Reksa sebagai karyawan kontrak sambil menyelesaikan skripsi. Dia terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta. ''Motivasi tersangka tidak ada kaitannya dengan motif-motif politik tertentu. Ia hanya tertantang mencoba kemampuannya dan hanya untuk mengingatkan bahwa secanggih apa pun sistem teknologi itu masih bisa ditembus,'' kata Kapolda Metro Jaya Irjen Makbul Padmanagara, kemarin (26/4). Motivasi tersangka melakukan penyerangan ke web KPU, lanjutnya, hanya untuk memperingatkan kepada tim IT KPU bahwa sistem IT yang seharga Rp 152 miliar ternyata tidak aman. ''Tersangka Dani berhasil menembus server dengan cara SQL injection,'' katanya. Kapolda menyatakan bahwa bagaimanapun tindakan dari hacker ini adalah sudah keluar dari jalur hukum sehingga harus ditindak. ''Walau bagaimanapun itu pelanggaran hukum, ia tidak bisa lolos dari jerat hukum,'' katanya. Sejauh ini, kata Makbul, dari hasil penyelidikan sementara belum ada petunjuk yang terkait ke arah kelompok hacker atau hacker lain selain tersangka. Saksi Sementara itu Kasat Cyber Crime Ajun Komisaris Besar Petrus Reinhard menyatakan bahwa tersangka dalam menembus KPU menggunakan teknik Sispoofing (penyesatan) yaitu tersangka melakukan hacking dari IT 202.158.10.117 PT Dana Reksa kemudian membuka IT Proxy Anonymos Thailand 208.147.1.1 lalu masuk ke IP kpu.go.id dan berhasil mengubah tampilan nama 24 partai. Tersangka, lanjutnya, juga mencoba mengubah hasil perolehan suara dikalikan 10 tapi tidak berhasil karena field jumlah suara tidak sama dengan field yang tersangka tulis dan tin text. ''Ia belajar otodidak dan hanya sebatas hobi,'' ujarnya. Dani dijerat dengan Pasal 22, Pasal 38, dan Pasal 50 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta. Saksi yang diperiksa ada sembilan orang, yaitu tiga orang IT KPU, tiga orang karyawan PT Dana Reksa, satu orang Cyber Indo Aditama (dari Asosiasi Pengguna Jasa Internet), dua orang pemilik Warnet Warna, Jalan Kaliurang Yogyakarta.(bu-88) |