| Selasa, 27 April 2004 | PANTURA |
Biaya Izin Trayek Rp 5 Juta
KAJEN - Puluhan sopir angkutan pedesaan (angkudes) jurusan Kedungwuni-Doro-Karanganyar-Kajen kemarin mendatangi gedung DPRD. Mereka memprotes biaya pengurusan izin trayek yang mencapai Rp 5 juta. Begitu sampai di gedung Dewan sekitar pukul 10.00 mereka langsung menunjuk 10 orang wakilnya untuk menyampaikan aspirasi kepada para wakil rakyat itu. Puluhan sopir lainnya menunggu di halaman. Perwakilan sopir angkudes itu ditemui oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan HM Rifai, Ketua Komisi D Drs HA Mustain Huda, dan Kasatlantas Polres Pekalongan AKP Yayat Syarif Hidayat. Dalam dialog penyampaian aspirasi itu para sopir mempertanyakan tingginya biaya pengurusan izin trayek. Salah satu staf Kantor Perhubungan dan beberapa orang yang menyebut dirinya sebagai koordinator pengurusan trayek, menurut pernyataan mereka telah mematok harga izin trayek sebesar Rp 5 juta. Jika para sopir yang telah lama bekerja di jalur itu tidak mampu membayarnya maka izin trayek akan dijual kepada pihak lain yang mampu membayar. "Menurut mereka sebagian besar izin trayek sudah dibayar dan sudah masuk ke Kantor Perhubungan. Kami ingin tahu uang tersebut untuk biaya apa saja," tegas Subroto, juru bicara para sopir. Dia menuntut agar tingginya biaya itu ditinjau ulang. Dia juga meminta agar para sopir yang telah lama bekerja di jalur itu diprioritaskan. Wakil Ketua DPRD HM Rifai yang memimpin dialog berjanji akan segera menindaklanjuti laporan para pengemudi. Paling lambat awal Mei mendatang, DPRD akan menggelar dialog dan memanggil pihak-pihak terkait. "Kami akan memanggil semua pihak terkait, termasuk mereka yang disebut telah memasang tarif trayek sampai Rp 5 juta," tandasnya. Ditinjau Ulang Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Drs HA Mustain Huda menyesalkan pihak-pihak yang telah mematok harga trayek sebesar itu. Padahal menurut keterangan dari Kantor Perhubungan, biaya pengurusan izin trayek tidak lebih dari Rp 148.500. "Kepala Kantor Perhubungan di media hari ini (kemarin-Red) menyebutkan, biaya pengurusan izin trayek tidak lebih dari Rp 148.500, tetapi kenapa di lapangan mencapai Rp 5 juta," tandasnya. Jika itu benar maka pihaknya akan mengusulkan agar pelaksanaan SK tersebut ditinjau ulang. Dia juga minta kepada pimpinan Dewan agar mencatat nama-nama yang disebut para sopir telah memperjualbelikan trayek itu. "Dalam dialog pekan depan semuanya akan dipanggil untuk membandingkan semua data yang telah dilaporkan. Saya minta kepada para sopir agar konsisten dengan keterangannya hari ini. Jangan sampai setelah kami perjuangkan tiba-tiba berubah atau mencabut keterangannya," ujarnya. Sementara itu, Kasatlantas AKP Yayat Syarif Hidayat meminta kepada para sopir untuk menyelesaikan masalah dengan jalur yang benar. Pihaknya hanya pelaksana aturan dan akan menyerahkan semuanya kepada mereka yang berwenang. Setelah menyampaikan segala unek-uneknya, para sopir itu pun meninggalkan gedung DPRD dengan tertib. Seperti diberitakan (SM, 26/4), para sopir lama angkudes jurusan Kedungwuni-Doro-Karanganyar-Kajen mengeluhkan mahalnya biaya pengurusan izin trayek yang mencapai Rp 5 juta. Namun Kepala Kantor Perhubungan Soemarsono SH membantah jika pihaknya mengeluarkan kebijakan tersebut. Dia mengatakan, biaya pengurusan izin trayek tidak lebih dari Rp 148.500. (G16-74n) |