| Selasa, 27 April 2004 | PANTURA |
25 Kubik Kayu Ilegal DiamankanKAJEN- Unit Patroli Gabungan Polres Pekalongan, petugas Jagawana, dan Perhutani Paninggaran menemukan 25 kubik kayu pinus ilegal yang ditinggalkan para penebang di sekitar jalan Raya Paninggaran-Kajen, Kabupaten Pekalongan. Kapolres Pekalongan AKBP Drs Lotharia Latief melalui Kasat Reskrim AKP Usup Sumanang SH mengatakan, kayu-kayu tersebut ditemukan dalam sebuah operasi gabungan yang rutin digelar Polres bersama Perhutani. Kayu-kayu itu, kata dia, ditemukan di pinggir jalan setelah ditinggalkan oleh para penebang yang lari tunggang langgang begitu mengetahui ada patroli. Kayu-kayu itu diperkirakan akan dibawa keluar dari Paninggaran dan Kajen selepas di tebang. Namun belum sempat diangkut sudah ditemukan oleh tim patroli. Kayu-kayu tersebut, kata Usup, sebagian diangkut ke tempat penampungan kayu di Kajen, sedangkan separo disimpan di Mapolres. "Hingga saat ini belum diketahui siapa pemilik kayu ilegal itu, dan belum ada yang diperiksa," tegasnya. Kepolisian bekerja sama dengan Perhutani, kata Usup, gencar menggelar operasi pemantauan di hutan-hutan setelah banyak menerima laporan dari warga tentang banyaknya praktik perusakan hutan. Laporan dari warga itu dibuktikan oleh unit patroli. Baru sehari patroli, polisi bisa mengangkut 25 kubik kayu atau setara dengan tujuh truk. Rutin Operasi untuk menjaga kelestarian hutan, kata Kabin Jagawana AKP Djoko Sutopo, telah rutin dilakukan sebagai upaya untuk mencegah kerusakan hutan. "Kita selalu melakukan operasi pengamanan hutan bersama dengan KRPH setempat," ujarnya. Seperti dalam patroli kemarin, menurut Djoko, juga melibatkan berbagai unsur satuan tim pengamanan seperti polisi hutan, serse, UPS, dan Perhutani yang dipimpin KRPH Paningaran, Amat. Untuk mengantisipasi maraknya penebangan liar, pihaknya sudah memeriksa pusat penggergajian kayu yang banyak terdapat di Paninggaran. Ternyata semua penggergajian di tempat itu telah dilengkapi surat-surat. (G16-20s) |