| Selasa, 27 April 2004 | WACANA |
SURAT PEMBACAPencanangan Bupati soal Pelayanan PublikMembaca Suara Merdeka 22 April 2004, Bupati Pemalang mencanangkan tahun 2004 sebagai tahun Peningkatan Pelayanan Publik. Tujuannya mewujudkan kualitas pelayanan publik yang prima, transparan dan akuntable. Beliau mengatakan, saat ini belum terdengar langkah terobosan kreatif dari lembaga pelayanan publik yang didukung filosofi pelayanan yang baik. Sedang di sebuah koran mingguan ada berita berjudul ''Puskesmas Mogok Pasien Terlantar''. Dalam berita itu disebutkan kepala Puskesmas Mulyoharjo Pemalang (dr HAY Prabowo) dikenai sanksi kedinasan yang diikuti mutasi masal karyawan puskesmas tersebut oleh kepala DKK. Padahal dia justru melakukan terobosan kreatif dalam upaya meningkatkan pelayanan publik bidang kesehatan. Di antaranya dengan merenovasi gedung puskesmas sehingga menjadi tempat pelayanan yang bersih, megah dengan fasilitas yang cukup wah serta meningkatkan kinerja pelayanan. Sungguh sanksi tersebut sulit dipahami oleh masyarakat. Saya khawatir pencanangan Bapak Bupati tersebut akan disikapi sebaliknya oleh jajaran di bawahnya, terutama yang membidangi pelayanan publik setelah melihat kejadian di Puskesmas Mulyoharjo dan tumbuh opini lebih baik tidak kreatif daripada terkena sanksi kedinasan. Saya salut atas langkah Bapak Bupati semoga daerah ini kelak menjadi terkenal karena pelayanan publiknya. Ahmad Khuzaeni *** Reklame di Srondol Kalau Anda berada di sekitar traffic light Srondol Semarang dan menghadap ke utara, maka akan terlihat dua bangunan reklame besar Pro XL dan Bukopin berdiri menjulang tinggi dengan megah, arogan dan sewenang - wenang. Saya katakan demikian karena bangunan berkonstruksi besi tersebut didirikan nyaris menempel tembok tempat saya dengan jangankan kompensasi, kata permisi pun dalam pembangunan awal papan reklame tersebut tidak pernah ada. Padahal peraturan pendirian reklame sebesar itu harus ada persetujuan lingkungan. Sejak proses pembuatan sampai kini membuat keluarga saya menderita dan selalu dicekam ketakutan. Setiap ada angin agak kencang, sekeluarga harus mengungsi ke tempat lain takut kalau sewaktu-waktu reklame roboh. Demikian juga saat hujan deras disertai petir, sebab reklame itu tertinggi di sekitarnya. Kalau disambar petir keluarga yang berada di bawahnya akan tersengat. Siang hari rumah jadi seperti mesin oven, sebab sinar rnatahari terpantulkan oleh plat seng reklame. Bayangkan betapa menderitanya. Bahkan pada awal pembuatannya kedua anak saya yang masih balita jadi sakit - sakitan karena tidak bisa beristirahat nyaman terganggu suara bising proyek. Yang namanya bunga api las, jatuh seperti hujan ke arah rumah. Padahal di bawahnya persis tempat anak-anak bermain. Belum lagi potongan besi yang jatuh. Saya beberapa kali mengadu ke anggota DPRD yang kebetulan menjadi anggota Pansus Raperda Reklame. Tetapi jawaban mereka: ''Kirimkan keluhanmu ke rubrik Surat Pernbaca atau Piye Jal Suara Merdeka''. Saya heran ada apa di balik semua ini. Saya sekeluarga berharap ada pembaca yang mernbantu sehingga bisa mendapatkan kompensasi. Nur Adi Antoro *** Program Pendidikan Sarjana Lembaga Pengkajian dan Studi Hukum (LPSH) HILC Jakarta berdiri tahun 1999 dan bergerak di bidang pengkajian hukum untuk menyosialisasikan perkembangan hukum bisnis, membuka program pelayanan bagi sarjana hukum dan sarjana umum lainnya khusus lulusan 2002-2003. Mereka dididik menjadi staf Bagian Hukum dan staf Bagian Personalia (lengkap dengan workshop, kualifikasi, interview dan psikotest serta wawancara). Tenaga pendidik dari para praktisi hukum, konsultan hukum, konsultan psikologi serta praktisi yang ahli di bidangnya. Materi yang diberikan bersifat praktis, terapan dan studi kasus sehingga diharapkan para peserta mudah mencerna antara lain tata cara membuat legal audit dan legal opinion, pengurusan perizinan, land management, interview, membuat sistem penggajian dan lainnya. Silakan hubungi sekretariat Telp 021-72800134, Fax 021-72800133 atau langsung ke tempat training Jl Sultan Iskandar Muda 17-D Lt 3 (Arteri Pondok Indah), Jakarta Selatan atau email: Ipshhilc@hotmail.com. Ag Benny Waluyo SE *** Mentari, Berkat atau Kutuk? Sekitar akhir tahun 2003 jaringan Indosat melalui layanan Mentari memasuki wilayah Baturetno Wonogiri dan sekitarnya. Hal ini mendukung pekerjaan saya sebagai pendeta. Dengan pesan yang murah saya bisa melakukan tuntunan rohani dan banyak hal lain kepada jemaat di pedesaan. Namun dalam minggu-minggu ini terjadi peristiwa yang tidak mengenakkan. Dimulai 4 April 2004 HP saya (081.57.888.3463) mendapatkan kiriman pulsa Rp 10,7 juta lebih. Anehnya saya sebagai pengguna nomor tersebut tidak merasa mengisi dan tidak pernah mendapat pemberitahuan dari mana asal pulsa tersebut. Aktivitas penggunaan HP tetap saya lakukan. Anti klimaksnya 9 April lalu, nomor HP saya mulai bermasalah, tidak bisa mengirim SMS dan melakukan panggilan keluar. Hanya bisa menerima pesan melalui SMS dan menerima panggilan masuk. Saya berulangkali konfirmasi ke customer service dan jawabannya, HP dalam "pemeliharaan", dibekukan dan sebagainya. Sampai surat ini saya kirimkan HP belum bisa digunakan. Yang saya sayangkan. sampai kini tidak ada pemberitahuan dari Indosat selaku penanggung jawab jasa kartu Mentari. Selaku pendeta, bertepatan dengan peringatan Paskah yang dimulai dari Jumat Agung sampai dengan Minggu Paskah peristiwa tersebut sangat mengganggu pelayanan saya. Ada banyak pesan rohani dan doa yang tidak tersampaikan, hanya karena permasalahan teknis komunikasi. Peristiwa ini menjadikan peringatan Paskah yang tidak terlupakan seumur hidup. Sebagai pelanggan Mentari, saya menyayangkan pihak Indosat yang dengan sengaja mempermainkan perasaan saya dan begitu besar kerugian moril yang saya derita akibat ulah pihak Indosat yang tidak bertanggung jawab. Pihak manajemen Indosat agar mengatasi permasalahan ini segera mungkin sehingga tidak mencuat menjadi persoalan hukum. Pertanyaan saya, benarkah kehadiran Mentari di wilayah Baturetno menjadi berkat atau bahkan menjadi kutuk ? Pdt Dyan Sunu Prakosa SSi *** Pelayanan Dispenduk Semarang Barat Program standar pelayanan minimum melalui layanan publik telah dicanangkan Pemkot Semarang sejak 2 Januari 2004. Kantor kelurahan dan kecamatan diinstruksikan memberi layanan prima dan simpatik kepada masyarakat. Saya mengurus surat pindah, membuat KTP dan KK baru di Kelurahan Bongsari dan kecamatan, semua terlayani dengan baik kecuali di Dispenduk Semarang Barat. Data masuk tanggal 19 Januari selesai tanggal 1 Maret. Itupun setelah menemui koordinator Bp Yuli pukul 12,00 sebanyak dua kali. Setelah saya lihat terdapat salah ketik tanggal lahir dan harus minta ubah biodata di kelurahan. Data saya masukan tanggal 1 Maret dan sampai tulisan ini dibuat belum selesai. Mohon tanggapan Bapak Camat Semarang Barat atas pelayanan minimum di Dispenduk ini. Santoso |