logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 27 April 2004 NASIONAL
Line

PKB Daftarkan Gus Dur

JAKARTA-Teka-teki tentang siapa calon presiden yang diajukan PKB kini terjawab sudah. Berdasarkan hasil mukernas, Senin kemarin, PKB secara resmi mengirimkan surat ke KPU berisikan pernyataan pencalonan Gus Dur sebagai calon presiden.

Sebelumnya beredar banyak spekulasi sehubungan dengan kesehatan Gus Dur. Ada yang menduga Gus Dur tidak dicalonkan PKB. Partai ini diperkirakan akan mengajukan capres dari pihak luar. Misalnya disebut-sebut PKB akan berkoalisi dengan Partai Golkar dengan menempatkan Wiranto (Partai Golkar) sebagai capres dan pendampingnya (cawapres) dari PKB.

Ketua Umum DPP PKB Alwi Shihab menjelaskan, surat yang dikirimkan ke KPU tersebut tidak menyertakan hasil pemeriksaan kesehatan Gus Dur. Sebab PKB saat ini sedang mengajukan judicial review terhadap SK KPU No 26/2004 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilu Presiden dan Wapres.

SK tersebut mensyaratkan seorang capres dan cawapres harus sehat jasmani dan rohani termasuk penglihatan. ''Dalam satu dua hari ini, Gus Dur akan melakukan pemeriksaan kesehatan,'' kata Alwi Shihab.

Menurut dia, pencalonan Gus Dur sebagai calon presiden PKB merupakan hasil musyawarah nasional. Sampai sekarang, PKB akan mengupayakan Gus Dur untuk memenuhi persyaratan sebagai calon presiden. ''Kami masih belum memiliki calon lain. Kami memenuhi amanat mukernas,'' tandasnya.

Munculnya nama calon lain dari NU, menurut Alwi, tidak berhubungan dengan pencalonan PKB. Kemungkinan Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi menjadi pasangan calon presiden dari partai lain merupakan hak perseorangan. ''Setiap orang NU boleh saja mencalonkan, tidak ada hubungan dengan pencalonan yang dilakukan PKB,'' katanya.

Tentang syarat calon presiden harus sehat jasmani dan rohani untuk menyelenggarakan tugasnya, Alwi berharap, Mahkamah Agung akan mengabulkan permohonan judicial review sesegera mungkin. PKB menilai seharusnya MA mengabulkan permohonan itu, untuk memenuhi dambaan pendukung Gus Dur. Hingga nantinya, para pendukung tidak merasa Gus Dur dijegal oleh KPU.

Alwi mencontohkan adanya pejabat negara asing yang memiliki ketidakmampuan tetapi masih bisa meduduki jabatannya. ''Di luar negeri ada menteri yang tidak sempurna penglihatannya, tidak ada masalah,''ujarnya. Alwi tetap menganggap syarat kesehatan itu merupakan upaya KPU untuk menjegal pencalonan Gus Dur.

Hanya Pemberitahuan

Ketua DPP PKB Mahfud MD mengatakan, surat PKB hanya merupakan pemberitahuan partai kepada KPU.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Anas Urbaningrum, menganggap partai-partai politik tidak perlu menyampaikan pemberitahuan ke KPU tentang pencalonan presiden mereka.

Menurut Anas, KPU hanya memiliki kewenangan untuk menerima pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden dari partai politik dan mengumumkannya ke masyarakat. Pencalonan sendiri, kata dia, baru bisa dilakukan setelah KPU menetapkan hasil pemilu legislatif.

Dia mengungkapkan, KPU tidak menerima pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden sebelum 1-7 Mei 2004. Namun, kata Anas, KPU tetap menerima surat dari partai seperti yang dilakukan PKB. ''Boleh saja partai mengirimkan surat semacam itu. Kami akan menerimanya,'' kilahnya.

Namun, lanjutnya, bagi KPU surat itu tidak berarti partai bersangkutan telah mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. ''Surat itu kita anggap sebagai surat persahabatan.''

Anas mendukung upaya PKB menyampaikan judicial review ke MA sebagai penolakan atas sebuah keputusan dari KPU.

''Pandangan PKB itu harus dihormati. Tetapi KPU diberi wewenang untuk metetapkan tata cara pencalonan. Sejauh belum dinyatakan MA, kami tetap akan berpegang pada keputusan tersebut,'' paparnya.(bn-88t)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA