| Selasa, 27 April 2004 | NASIONAL |
Penolakan terhadap UAN Terus BergulirJAKARTA- Penolakan terhadap standar nilai kelulusan dalam ujian akhir nasional (UAN) terus bergulir. Sejumlah LSM, Senin kemarin, mendatangi DPR dan meminta Mendiknas mencabut ketentuan ujian yang meresahkan masyarakat tersebut. Sementara itu Mendiknas telah memperlunak ketentuan dalam ujian yang banyak dipersoalkan masyarakat. Seperti diberitakan, dalam pelaksanaan ujian tahun ini Depdiknas menaikkan standar kelulusan siswa. Kalau tahun lalu nilai kelulusan dipatok 3,1, sekarang menjadi 4,1. Kalau dulu diberlakukan ujian ulang, tahun ini tidak ada kesempatan tersebut. Lagi pula siswa yang tidak lulus diharuskan mengulang di kelas yang lama. Ketentuan ujian nasional ini berlaku bagi SMP dan SMA sederajat. Dalam pernyataannya di depan Komisi VI DPR yang membidangi masalah pendidikan, sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Pendidikan dan Koalisi Pelajar Peduli Pendidikan menyatakan, secara pedagogis kebijakan UAN yang dijadikan sebagai satu-satunya alat yang menentukan kelulusan siswa telah menyalahi prinsip evaluasi pembelajaran. "Terjadi pula disorientasi tujuan pembelajaran di kalangan pendidik dan peserta didik yang menjadikan akhir pembelajaran lebih penting daripada proses. Karena itu, banyak yang mempercayakan nasib pada bimbingan belajar," kata Koordinator Koalisi Pendidikan, Suparman saat dengar pendapat dengan Ketua Komisi VI Taufiqurrahman Saleh dan Wakil Ketua Heri Akhmadi dan Anwar Arifin di gedung DPR, Senayan, Jakarta. "Kami meminta Mendiknas mencabut keputusan mengenai UAN dan menyerahkan sepenuhnya kewenangan evaluasi belajar dengan penilaian komprehensif kepada pendidik dan sekolah." Koalisi tersebut terdiri atas sekitar 16 LSM dari unsur pelajar, guru, pegiat dan pemerhati pendidikan, dan lembaga konsumen. Diperlunak Sementara itu, akhir pekan lalu Mendiknas Malik Fadjar telah memperlunak ketentuan UAN. Misalnya, pelaksaan ujian tersebut memperhatikan situasi daerah dan ada ujian ulangan bagi yang tidak lulus. Menurut Mendiknas, sertifikasi standar pelaksanaan ujian akhir nasional akan disesuaikan dengan kondisi daerah. Daerah yang masih tergolong rendah kompetensi atau kualitas pendidikannya, akan diberi kelonggaran dalam pelaksanaan ujian tersebut. Daerah yang tidak mampu tidak dituntut melebihi kemampuannya. Namun, pengujian atas tiga mata pelajaran yang dijadikan standar penilaian, yakni matematika, bahasa Indonesia, dan bahasa Inggris, wajib dilakukan. Depdiknas akan memberikan kesempatan kepada siswa yang tidak lulus untuk mengikuti ujian ulangan seperti ketentuan tahun lalu. Pelaksanaan ujian ulang dilakukan beberapa bulan kemudian. ''Komisi VI DPR yang mengurusi pendidikan, akan memanggil Mendiknas Malik Fadjar dalam pekan ini,'' kata Ketua Komisi VI DPR, Taufiqurrahman Saleh. "Untuk sementara, sikap Komisi VI sama dengan masyarakat, menolak UAN. Strategi pemerataan kualitas harus betul-betul melihat kondisi. Biarkanlah sekolah melakukan evaluasi sendiri-sendiri. Seharusnya, evaluasi tidak dilihat dari angka-angka saja. Sebab kalau tidak utuh, evaluasinya tidak komprehensif." Di Semarang, Kepala Dinas P dan K Jateng, Drs Soebagyo Brotosedjati kembali menegaskan, kenaikan standar nilai itu semata-mata untuk meningkatkan mutu pendidikan. Dia mengatakan hal ini di depan peserta sosialisasi penyelenggaraan UAS dan UAN. Karena itu, dia mengingatkan, masyarakat tidak perlu resah dan takut. Justru masyarakat harus mendukung karena semua keuntungan akhirnya akan kembali pada masyarakat. (E1,dtc-33i) |