| Selasa, 27 April 2004 | MURIA |
Diundur, Pemisahan BerugenjangKUDUS- Putusan mengenai pemisahan Dusun Berugenjang, Desa Lambangan yang menurut rencana diumumkan Senin (26/4) kemarin, terpaksa diundur. Hal itu disebabkan pihak Desa Lambangan melalui Tim Lima yang dibentuk telah mencabut kesepakatan dengan warga Dusun Berugenjang. Kesepakatan yang ditandai kedua belak pihak 18 Maret 2004 lalu, memutuskan untuk menyerahkan penyelesaian pemisahan dan pembentukan Desa Berugenjang kepada Pemkab. Keduanya juga menyatakan akan menerima semua keputusan mengenai masalah tersebut. Bila salah satu pihak mengingkari kesepakatan itu, akan diselesaikan lewat jalur hukum. Salah satu wakil Tim Lima Desa Krajan, Chambali, menyatakan pihaknya telah mencabut kesepakatan tersebut karena pihak Berugenjang dianggap mengingkarinya. Dia menegaskan, bukti pengingkaran itu aksi dari unjuk rasa pada Rabu lalu. "Dengan berdemo, berarti mereka (warga Berugenjang) telah melakukan tekanan kepada legislatif khususnya Komisi A untuk menyelesaikan masalah tersebut," jelas Chambali. Saling Lempar Sebagai langkah tandingan, pihak warga Desa Lambangan pun akhirnya menggelar aksi serupa dengan mendatangi DPRD Kudus pada Sabtu lalu. Kedua massa yang bertemu itu sempat saling lempar batu, setelah sebelumnya terlihat perang mulut. Dalam bentrokan tersebut, delapan orang dilarikan ke RSU Swadana Kudus. Kebanyakan mereka menderita luka akibat terkena lemparan batu. Mereka adalah Sawilan, Ali Rif'an, Mastur, Sodiq, Sukamto, Zamroni, yang berasal dari Desa Lambangan. Adapun korban dari Dukuh Berugenjang yaitu Bagong Sutrisno dan Ibnu Abas. Luka paling parah diderita Sawilan dan Ali Rif'an, keduanya terkena bacok senjata tajam. Dengan kejadian itu, penyelesaian pemisahan Dukuh Berugenjang dari Desa Lambangan terpaksa ditunda. Ketika hal tersebut dikonfirmasikan kepada Komisi A DPRD Kudus melalui Sekretarisnya Wiyono SH, dia menyatakan dengan adanya pencabutan kesepakatan itu oleh pihak Lumajang maka penyelesaian akan dikaji lebih lanjut. Asisten Tata-Praja Pemerintah Kabupaten Kudus Drs Badri Hutomo menegaskan, adanya pencabutan kesepakatan tersebut membuat eksekutif harus mempertimbangkan kembali permasalahan itu lebih lanjut, sebelum akhirnya ditetapkan menjadi sebuah keputusan resmi. (ton-85s) |