| Selasa, 27 April 2004 | MURIA |
Kabag Hukum Siap Dampingi 8 Kades yang Diadukan ke PolresBLORA - Kabag Hukum Setda Blora Pujianto SH menandaskan, pihaknya siap mendampingi sejumlah kepala desa (kades) yang diadukan sekretaris Dewan (Sekwan) Blora Drs H Sukarno SH tentang pencemaran nama baik. "Bagaimanapun mereka adalah aparat pemerintah. Untuk itu saya yang berada di Bagian Hukum secara kelembagaan harus mendampingi," kata dia kemarin. Dia mengemukakan, sampai saat ini sudah empat kades yang menghubungi dia secara pribadi meski masih dalam batas konsultasi. Untuk memberikan advokasi, lanjutnya, bisa saja dilakukan di persi dangan atau di luar persidangan. "Akan tetapi, prinsip kami siap untuk mendampingi mereka," tambahnya. Sebagaimana diketahui, kasus saling mengadu seputar tuduhan money politics pada pemilu 5 April lalu tampaknya terus berkembang. Hal itu berawal dari tuduhan kepada Singgih Hartono, caleg PIB yang diduga telah melakukan politik uang dan dilaporkan ke Polres, disusul pengaduan PIB ke Polres tentang adanya caleg dari partai lain yang juga melakukan hal yang sama dan yang membagikan uang adalah Setwan Soekarno. Selanjutnya ganti Sekretaris DPRD Blora melaporkan tuduhan itu kepada polisi karena merasa dicemarkan nama baiknya. Kabag Humas Setda Blora Slamet Pamudji SH mengatakan, sebenarnya kades itu mempunyai iktikad untuk minta maaf kepada Sekwan Sukarno. Namun yang bersangkutan menyatakan tetap akan memproses secara hukum. "Kalau ada yang minta maaf, secara pribadi saya maafkan, tetapi biarlah soal pengaduan saya diselesaikan secara hukum sehingga hukum tetap berjalan," tandasnya. Dari data yang ada, kedelapan kades yang diadukan Sekwan itu di antaranya Suhardono (Kades Tunjungan), Suparno (Kades Kedungrejo), Joko Sutopo (Kades Tamanrejo), Sutrisno (Kades Sukorejo), Hadi Yuwono (Kades Nglangitan), Darusikin (Kades Adirejo), Suyono (Kades Kedungringin), dan Kasmuri (Kades Tambahrejo). Pujianto mengatakan, proses hukumnya diprediksi cukup panjang. Jika dilihat dari materialnya, mereka telah terbukti secara sah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah secara tertulis. "Jika dilihat, unsurnya memang terpenuhi. Karena itu, para kades dimungkinkan sulit mengelak," tandasnya. Mengenai pasal yang dilanggar adalah Pasal 310 KUHP ayat 2, yakni tentang penghinaan yang ancaman pidananya satu tahun empat bulan, termasuk bisa juga dijerat Pasal 317, yakni pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Ditanya apakah mereka bisa diberhentikan sementara, Pujianto menjelaskan, jika mengacu pada perda, bisa saja itu terjadi. Kabag Hukum mengatakan, para Kades itu bisa diberhentikan untuk sementara dari jabatannya. Namun masalah itu menjadi kewenangan Bagian Pemdes. Kabag Pemdes melalui Humas Slamet menyatakan, untuk sementara dia tidak berkomentar. Sementara itu Kasatreskrim Polres Blora, AKP Johan Setiajid, melalui Kaurbinops Ipda Subardo ketika dihubungi menjelaskan, soal pengaduan Sekwan Sukarno saat ini tetap terus ditindaklanjuti. (ud-85n) |