logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 27 April 2004 KEDU & DIY
Line

Zumrodi Penjabat Ketua DPRD

BOROBUDUR- Dua Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang, H Muslim Ismail dan Drs M Sofyan, urung mendapatkan giliran sebagai penjabat ketua Dewan, karena rapat paripurna kemarin memutuskan Drs H Zumrodi sebagai Penjabat (Pj) Ketua DPRD.

Dalam forum itu tidak diputuskan batas waktu jabatan tersebut, meskipun masa bakti legislatif 1999-2004 berakhir tiga bulan lagi.

Seperti diberitakan (Suara Merdeka, 8/4), sehari sebelum dilantik menjadi Bupati Magelang, yakni 23 Maret, Ir Singgih Sanyoto mengundurkan diri sebagai ketua dan anggota DPRD.

Rapat gabungan pimpinan DPRD memutuskan, yang menjalankan tugas ketua DPRD dilakukan tiga wakil ketua secara bergiliran, karena sisa waktu periode ini tinggal tiga bulan. Jika diisi pejabat definitif, memerlukan proses waktu lama.

Jadwal tugas disusun, tapi peran YMT Ketua DPRD bersifat koordinatif saja. Sementara itu pimpinan Dewan bersifat kolektif, sehingga keputusan pimpinan bukan hanya keputusan ketua melainkan harus tetap juga dimusyawarahkan.

Namun hasil rapat gabungan pimpinan Dewan di atas batal, karena ada usulan dari Ir Agus Munir SH, Sekretaris Fraksi Amanat Karya Pembaharuan dari unsur Partai Golkar, agar ada Pj ketua Dewan.

Zumrodi menjelaskan, berdasarkan UU Otonomi Daerah yang mengesahkan perda adalah bupati, sedangkan aturan sebelumnya ditandatangani bupati dan ketua DPRD.

Wakil Ketua FPP Drs H Harisuddin HA dan Sekretaris FKB Zaenal Arifin SH menyesalkan keputusan yang menyebutkan tiga wakil ketua secara bergiliran menjalankan tugas sebagai ketua Dewan. Dari beberapa alternatif yang terungkap dalam rapat paripurna, alternatif itu yang cepat-cepat disambar Zumrodi, Wakil Ketua I DPRD dari FKB.

Rapat paripurna juga memaparkan koreksi sisa perhitungan APBD 2003 berdasarkan Surat Bupati menjadi Rp 49.375.566.494. Atau terjadi penambahan Rp 268.151.200 karena adanya beberapa satuan kerja pada saat penyampaian LPj Bupati atau penghitungan anggaran 2003 belum menyelesaikan pertanggungjawabannya.(pr-42j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA