logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 27 April 2004 EKONOMI
Line

Dirazia, Tempat Pengoplosan BBM

SEMARANG-Beberapa daerah yang diduga sebagai tempat pengoplosan minyak tanah dengan solar akan dirazia oleh Tim Koordinasi Penyalahgunaan BBM Provinsi Jateng. Tim juga akan melakukan operasi terhadap kendaraan yang sering dipakai sebagai alat transportasi pengumpul minyak tanah eceran untuk dioplos.

''Tim merupakan gabungan beberapa instansi terkait, yakni Pemerintah Provinsi Jateng, Pertamina, Polda, Kejaksaan, Disperindag, dan beberapa instansi lain,'' ujar Agus Utomo, Kepala Subbidang Analisis Media Badan Informasi, Komunikasi, dan Kehumasan (BIKK) Jateng kepada Suara Merdeka, kemarin.

Tanpa menyebutkan daerah rawan tempat pengoplosan minyak tanah dan tempat-tempat lain yang akan dirazia, dia mengatakan, para pengoplos akan ditindak. Bankan, jika ada jaringan distribusi, misalnya agen, yang menyalahi aturan maka petugas tidak segan-segan membekukan kegiatan usaha mereka.

Dia menyebutkan, kelangkaan minyak tanah di Jateng terjadi akibat distribusi yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ada sejumlah orang tertentu yang memanfaatkan situasi tersebut untuk memperoleh keuntungan dengan mengoplos minyak tanah dan solar atau menjual minyak tnah kepada industri yang selama ini harus membeli dengan harga lebih mahal.

''Mereka juga bisa memperoleh secara langsung menggunakan tangki minyak tanah dari oknum atau pengecer,'' tambahnya.

Selain razia, tim akan menginventarisasi pemakaian minyak tanah di kalangan industri. Inventarisasi dilakukan untuk memperhitungkan jumlah pemakaian minyak tanah oleh nelayan di wilayah pantura yang permintaan minyak tanahnya meningkat selain solar.

Pengecer

Agus mengungkapkan, pendistrbusian minyak tanah dari tingkat depo, agen, hingga pangkalan diawasi langsung oleh pusat, termasuk Pertamina Unit Pemasaran IV Jateng/DIY.

''Penyaluran dari pangkalan hingga pengecer sulit pengendaliannya. Di tingkat inilah kemungkinan terjadi kebocoran minyak tanah untuk dioplos oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,'' jelasnya.

Sebenarnya, lanjut dia, pembelian minyak tanah yang dilakukan oleh pengecer dari pangkalan hanya dibatasi 20 liter tiap pengecer. Namun, karena keterbatasan pengawasan, pengecer dapat melakukan beberapa kali hingga melebihi batas pembelian.

''Pertemuan kami dengan Pertamina menyimpulkan di tingkat pengecer inilah diduga terjadi penyaluran minyak tanah untuk industri atau pengoplosan. Di tingkat inilah yang akan dirazia dan ditindak,'' jelas dia.

Sebagaimana diberitakan, General Manager Pertamina Unit Pemasaran IV Jateng/DIY Sustiaji mengatakan, kelangkaan minyak tanah terjadi karena kemerebakan ramuan irit dan ekonomis (irek), yaitu campuran minyak tanah dengan solar yang dilakukan oleh sejumlah oknum, terutama di daerah pantura.(H2-53e)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA