logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 27 April 2004 EKONOMI
Line

DAI Sesalkan Keputusan Pailit

JAKARTA- Dewan Asuransi Indonesia (DAI) menyesalkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tanggal 23 April 2004 yang memailitkan perusahaan asuransi jiwa PT Prudential Life Assurance sehingga para karyawan dan pemegang polis panik.

"Dilihat laporan keuangan yang sudah diaudit dan dipublikasikan, kinerja perusahaan tersebut cukup sehat sehingga tidak tepat jika dipailitkan," tegas Hotbonar Sinaga, Ketua Umum DAI, kemarin.

Menurut dia, jumlah kekayaan perusahaan mencapai Rp 1,575 triliun, sedangkan jumlah kewajiban Rp 1,372 triliun yang berarti memiliki modal sendiri atau surplus kekayaan atas kewajiban Rp 202 miliar.

Dilihat kemampuan perusahaan membayar dana pihak ketiga, lanjut dia, Risk Base Capital (RBC)-nya cukup kuat, yakni sebesar 225% per 31 Desember 2003.

"Karena perusahaan cukup sehat, semestinya pengadilan tidak terlalu mudah mengabulkan permintaan pemohon untuk memailitkan perusahaan asuransi jiwa itu," tambahnya.

Ia mengatakan ketentuan hukum yang berlaku saat ini memungkinkan sebuah perusahaan asuransi dipailitkan oleh pengadilan niaga atas permintaan paling sedikit dua kreditornya.

"Karena itu, Undang-undang No 4/1998 tentang Kepailitan serta UU No 2/1992 tentang Perasuransian perlu segera direvisi," jelasnya.

Draf revisi itu, lanjut dia, kabarnya sudah diajukan oleh pemerintah kepada DPR, tetapi hingga kini belum mendapat bahasan.

Secara resmi DAI juga sudah mengajukan surat usulan kepada Departemen Kehakiman dan HAM serta Departemen Keuangan untuk segera membicarakan masalah itu ke DPR.

"Jika itu tak segera dilakukan, akan banyak lagi perusahaan asuransi yang berpotensi dipailitkan," ujarnya.

Dalam draf yang diajukan pemerintah itu, kata Hotbonar, yang berhak mengusulkan pailit adalah lembaga keuangan cq Departemen Keuangan sebagai pembina dan yang mengetahui masalah kesehatan perusahaan asuransi.

Pemohon pailit tidak langsung ke pengadilan, tetapi lewat otoritas keuangan dan kemudian menindaklanjuti laporan itu ke pengadilan.

"Itu sama halnya pada industri perbankan. Tidak bisa nasabah mengajukan pailit ke pengadilan, tetapi lewat Bank Indonesia (BI). Sebab BI-lah yang mengerti tingkat kesehatan bank itu," tuturnya.

Hotbonar mengimbau perusahaan asuransi tidak mudah membuat janji kepada pihak ketiga. Sebab jika janji itu tidak ditepati akibatnya akan terjadi tindakan hukum, yakni pailit.

"Itu masalah hukum. Saya tidak akan masuk ke wilayah itu," katanya seraya menambahkan, yang terpenting bagaimana mempercepat pembahasan revisi UU tentang Kepailitan jika tidak ingin perusahaan asuransi berguguran. (ant-53i)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA