logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 22 April 2004 SALA
Line

Meski Sudah Dilantik, Caleg Berijazah Palsu Bisa Dicopot

KLATEN- Calon anggota legislatif (caleg) terpilih kini tinggal menunggu waktu untuk ditetapkan dan dilantik sebagai anggota DPRD Klaten. Namun, KPU masih berwenang mencopot anggota DPRD itu jika kelak tidak memenuhi syarat seperti yang diatur dalam undang-undang.

''Meskipun sudah dilantik menjadi anggota DPRD, bukan berarti KPU tidak bisa mencopot mereka. KPU berhak dan berwenang melakukan itu bila suatu saat ada ketetapan hukum yang bersifat tetap yang menyatakan anggota DPRD tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan UU,'' kata Ketua KPU Klaten Ngatmin Sumarto Pawiro, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/4).

Ngatmin mengutarakan hal tersebut menjawab pertanyaan seputar dugaan sebagian caleg jadi di Klaten yang menggunakan ijazah palsu. Dia mempersilakan masyarakat yang memiliki bukti-bukti cukup terkait dengan ijazah palsu untuk menempuh jalur hukum.

Menurut Ngatmin, KPU bisa mencopot anggota DPRD tidak hanya terkait soal pemalsuan ijazah, tapi juga pelanggaran ketentuan lain seperti manipulasi umur. Pencopotan itu akan diikuti dengan mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW).

Seperti diberitakan, Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Klaten menginformasikan, di antara caleg-caleg yang telah ditetapkan KPU Klaten ada beberapa yang bermasalah. Empat caleg diduga memiliki ijazah asli tapi palsu (aspal) dan satu caleg jelas-jelas menggunakan ijazah palsu.

Dulu Panwas hendak melaporkan temuan ke polisi, sebab pemalsuan merupakan tidak pidana. Namun sayangnya sampai sekarang tak ada berita tentang kelanjutan kasus tersebut. Bahkan, kasus itu belum sampai ke tangan polisi.

''Kalaupun ada pemalsuan ijazah, silakan lapor ke Panwas dan polisi. Jika pada akhirnya pengadilan berhasil membuktikan dan kemudian dikeluarkan ketetapan hukum yang bersifat tetap, KPU harus mencopot caleg itu. Sebab, dia tidak bisa memenuhi persyaratan yang dibutuhkan,'' kata Ngatmin didampingi anggota KPU dr Muhammad Maimun.

PAW PKB

Terkait PAW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Klaten, M Maimun mengatakan, soal recall atau penarikan anggota legislatif melalui mekanisme PAW merupakan kewenangan partai masing-masing. KPU hanya akan memberikan rekomendasi bila penarikan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan.

''Recalling atau penarikan itu merupakan hak partai. Caranya, pimpinan partai mengajukan recall ke pimpinan DPRD Klaten yang selanjutnya meneruskan ke KPU. Jika syarat-syaratnya dipenuhi, KPU akan memberikan rekomendasi untuk melakukan recalling dan selanjutnya dijalankan mekanisme PAW,'' ujar M Maimun.

Ada beberapa syarat untuk melakukan PAW, antara lain anggota yang bersangkutan meninggal dunia dan penggantinya berada di nomor urut di bawahnya pada daerah pemilihan yang sama. (F5-74s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA