logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 22 April 2004 PEMILU 2004
Line

Soal Capres, PKB Ajukan Judicial Review

JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB), kemarin mengajukan judicial review terhadap Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 26 tahun 2004 tentang persyaratan calon presiden ke Mahkamah Agung (MA).

Permohonan tersebut disampaikan langsung Wakil Ketua Umum DPP PKB Mahfud MD bersama Ketua Umum PKB Alwi Shihab dan kuasa hukum PKB Syaeful Anwar SH.

Syaeful Anwar menyerahkan surat permohonan itu kepada Direktur Peradilan Tata Usaha Negara Imam Soebechi SH di ruang kerjanya.

Kepada wartawan di gedung Mahkamah Agung, Mahfud mengatakan, KPU telah bertindak terlalu jauh dengan mengeluarkan SK tersebut. "Karena KPU hanya boleh membuat soal teknis, tidak boleh membuat persyaratan yang memperluas isi undang-undang. SK itu sudah bukan lagi masalah teknis," tegas Mahfud.

Seusai menyerahkan permohonan tersebut, Mahfud menyatakan bila permohonan tersebut gagal, PKB akan mengajukan hal tersebut ke International Court of Justice di Denhaag, Belanda.

PKB juga berencana untuk mengajukan masalah itu ke Komisi Hak Asasi Manusia PBB. "Kami anggap ini serius karena ini tidak semata persoalan Gus Dur. Tetapi yang terpenting adalah bagaimana memba-ngun demokrasi dan menghargai hak asasi manusia. Dan SK tersebut bernuansa diskriminatif," kata mantan Menhan semasa Presiden Abdurrahman Wahid tersebut.

Menurut Mahfud, DPP PKB berharap MA bisa memberikan putusan jauh-jauh hari sebelum 1 Mei 2004 mendatang.

Karena itu, lanjut dia, Gus Dur juga memberikan kuasa hukum kepada Gusti Randa atas nama Gus Dur selaku warga masyarakat. Judicial review tim Gusti Randa juga untuk hal yang sama.

Sementara itu Alwi Sihab mengatakan, SK KPU tersebut sangat berkesan KPU ingin mengadang Gus Dur sebagai calon presiden. "Ini kan ironis sekali dengan tahun 1999. Ketika Gus Dur menjadi presiden yang ditetapkan oleh MPR tidak ada yang mempermasalahkan hal ini. Jadi wajar kalau ada kesan mengadang Gus Dur," katanya.

Silakan Somasi

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mempersilakan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melayangkan somasi terkait dengan syarat kesehatan calon presiden dan wakil presiden. "Ini negara demokrasi. Semua berhak untuk mendapat keadilan setinggi-tingginya," kata Ketua Umum IDI Farid Anfasa Moeloek di kantor IDI, kemarin.

Dia mengetahui somasi tersebut dari media cetak dan elektronik, namun somasi secara langsung ke IDI belum ada. Pihaknya tidak akan melemparkan tanggung jawab ke KPU, karena hasil pemeriksaan kesehatan merupakan tanggung jawab profesi.

Moeloek menjelaskan, hasil pemeriksaan kesehatan terhadap calon presiden dan wakil presiden yang direkomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat dipertanggungjawabkan secara profesional. "Sebagai organisasi profesi, IDI dilindungi undang-undang dan kami akan bertindak seprofesional mungkin," tegasnya.

Moeloek menolak berkomentar saat ditanya, apakah persyaratan kesehatan merupakan upaya untuk menjegal Gus Dur yang merupakan calon presiden dari PKB. "Saya tidak mau berkomentar mengenai ide-ide politik di balik pemeriksaan kesehatan calon presiden dan wakil presiden," ujarnya.

Dia mengatakan, IDI hanya melaksanakan permintaan resmi dari KPU untuk memeriksa kesehatan baik jasmani maupun rohani sesuai dengan standar nasional dan internasional.

Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan kesehatan tersebut sangat minimal dan merupakan salah satu item yang akan dipertimbangkan KPU, selain syarat-syarat lain dalam pemilihan calon presiden dan wakil presiden.

Induk Spesialisasi

Dia menginformasikan, gabungan tim kesehatan yang akan memeriksa berjumlah 90-an orang. Tim tersebut terdiri atas tim pemeriksa yang berisi dokter-dokter dari berbagai induk spesialisasi dengan masa kerja 20 tahun dan sebagai dokter spesialis 15 tahun.

Selain itu, terdapat pula tim pengarah yang terdiri atas tujuh guru besar kedokteran dari lima universitas di Indonesia, yakni Universitas Indonesia, Universitas Padjajaran, Universitas Airlangga, Universitas Gadjah Mada, dan Universitas Hasanuddin.

Menurut penuturan Moeloek, tim pengarah ini nantinya akan bertugas untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan saat sidang pleno penentuan hasil pemeriksaan kesehatan para calon presiden dan wakil presiden.

Setiap hasil pemeriksaan kesehatan calon akan diberikan IDI ke KPU dengan jangka waktu satu hingga dua hari setelah pemeriksaan kesehatan. (F4,bn-87ij)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA