logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 22 April 2004 PANTURA
Line

Pertemuan Tripartit Tak Ada Titik Temu

  • Soal PHK Karyawan PT Saritex

BATANG- Karyawan PT Saritex Jaya Swasti (SJS) melalui perwakilan Serikat Pekerja Tekstil Sandang Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPTSK-SPSI) kemarin bertemu dengan pimpinan lokal di Kantor Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans).

Pertemuan tripartit itu menindaklanjuti pertemuan bipartit antara serikat pekerja dan manajemen yang mengalami dead lock pada Jumat lalu.

Dari SPTSK-SPSI hadir pengurus lengkap didampingi Forum Penyelamat Karyawan PT SJS, sedangkan pimpinan lokal hanya dihadiri Direktur H Hadi Suprayitno, YMT DGM Khaizul Desward serta Dani Satar dari Personalia.

''Kami sebenarnya menginginkan pimpinan lokal hadir dalam pertemuan ini termasuk H Abdul Ghofar Isma'il tapi ternyata tidak ada yang hadir pada Sabtu lalu. Padahal, mereka kelihatan datang di pabrik,'' ungkap Bendahara SPTSK Ali Ong Muachor.

Dalam pertemuan yang dipandu Kasi Upah Minimum dan Hubungan Industrial Kantor Nakertrans Sudaryono Darmo Dirjo SH itu pun tidak ada titik temu. Sebab, karyawan tetap pada tuntutannya seperti bila terjadi PHK pesangon wajib dibayarkan dua kali (Peraturan Undang-undang Tenaga Kerja/PTUK). Namun pimpinan lokal tidak bisa memutuskan. Masalahnya, PT SJS manajemennya di bawah Texmaco, sehingga keputusan final ada di tangan pusat (Sinivasan, Presiden Grup Texmaco).

Dana Satar menjelaskan kronologi perjalanan PHK massal 388 karyawan PT SJS. Kelesuan sudah dirasakan pabrik penghasil kain dari semula 1,8 juta yard, sampai pada Februari 2002 hanya mampu memproduksi satu juta yard. Akibatnya, pusat mengambil kebijakan dengan merumahkan 90 orang.

Ternyata kebijakan itu pun belum mampu menyehatkan pabrik, bahkan malah pada Mei 2003 hanya mampu memproduksi 200.000 yard. ''Karyawan yang semula satu orang memegang delapan mesin, kini menjadi tiga orang delapan mesin. Pimpinan pusat pun memerintahkan pimpinan lokal Batang untuk merumahkan karyawan, Kebijakan itu sangat menyakitkan dan dengan terpaksa 120 karyawan dirumahkan,'' ujar Dani Satar.

Menggilir Karyawan

Hasil rapat antara pimpinan lokal dengan SPTSK tidak akan merumahkan tapi menggilir karyawan, atau minggu masuk satu minggu libur. Rata-rata karyawan bila dihitung masuk 20 hari kerja.

Saat itu pun gaji mulai terlambat dibayarkan. Sampai akhirnya, 2 Januari lalu, muncul informasi bahwa semua karyawan dirumahkan.

Puncaknya, ketika pusat memutuskan untuk mem-PHK massal kepada 388 karyawan termasuk anggota satpam dan menutup pabrik mulai 17 April. Namun, SPTSK-SPTSI menolak sampai mengadakan pembicaraan bipartit dan tripartit pun tidak menemui titik temu.

Khaizul Desward mengemukakan, keterpurukan pabrik yang menyebabkan pengambilan keputusan mem-PHK para karyawan. ''Kondisi perusahaan memang sudah menderita kerugian sehingga dalam keadaan force majeur harus ditutup. Saya juga ikut di-PHK,'' katanya.

Dia mengungkapkan, ada tujuh pabrik di bawah Texmaco Group yang sekarang menghentikan produskinya, yaitu PT Saritex Jaya Swasti (SJS) Batang, PT Texmaco Jaya (Pemalang), Texmaco Taman Sintetik Kaliwungu, Kendal, PT Texmaco Jaya dan PT Texmaco Taman Sintetik Karawang (Jabar), PT Wastra Indah, Batu, Malang (Jatim), serta PT Sumatex Subur, Padang (Sumbar). ''Namun yang dikenai PHK baru para kayawan di PT Saritex dan Sumatex,'' ujar Khaizul yang mengaku sudah 25 tahun kerja di Texmaco.(ar-14j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA