| Kamis, 22 April 2004 | PANTURA |
Caleg Dapat Suara Terbanyak DiprioritaskanBATANG-Pernyataan Ketua DPC Partai Demokrat (PD) Batang H Yunita Akbar tentang masalah penetapan calon anggota legislatif (caleg) dipersoalkan Ketua PAC Warungasem Arifin. Sebab, tidak sesuai dengan kenyataan. ''Di surat kabar dinyatakan, caleg dari Partai Demokrat nanti adalah nama yang memperoleh suara terbanyak. Namun, di DP 5 yang meliputi Kecamatan Bandar, Wonotunggal, dan Warungasem kok bukan yang meraih suara terbanyak?'' kata Arifin. Dia menjelaskan, di DP 5 seperti dikatakan Yunita, caleg yang akan duduk di kursi DPRD Batang adalah Darsono. Padahal dalam pencoblosan, perolehan suara terbanyak diraih Edi Siswanto SSos yang meraih 1.849 caleg dengan nomor urut 1, sedangkan nomor urut 2 ditempati Darsono yang mendapat 1.774 suara. Karena itu, dia yang mewakili PAC Warungasem mempertanyakan pernyataan Yunita yang menyatakan caleg dari DP 5 adalah Darsono. ''Kami menduga jangan-jangan ada unsur politik uang, sehingga Yunita lupa kalau caleg DP 5 yang akan duduk di kursi DPRD Batang sesuai dengan UU Pemilu adalah Edy Siswanto SSos,'' tandasnya. Sementara itu, caleg di DP 3 Edi Susanto juga mempertanyakan pernyataan Yunita bahwa kesepakatan 10 Maret 2004 tidak secara yuridis formal. Menurut dia, sesuai dengan ketentuan di KPU apabila perolehan suara caleg tidak ada yang memenuhi BPP, yang berhak adalah nama seusai dengan daftar nomor urut. ''Saya terkejut ketika membaca Suara Merdeka Yunita menyebutkan calon anggota DPRD Batang dari Partai Demokrat di DP 3 (Limpung, Gringsing dan Tersono), bukan nama saya,'' tutur Edi Susanto. Merasa tak puas, dia mendatangi KPU untuk mempertanyakan peraturan yang dipakai dalam penentuan caleg yang nanti akan duduk di kursi DPRD Kabupaten. ''Saya pikir Bapak Yunita Akbar ini sedang khilaf atau pikiran sedang kacau, sehingga dalam menyebutkan caleg tidak sesuai,'' ujar Edi Siswanto yang berada pada nomor urut 1 di DP 5. Anggota KPU M Rifa'i SPd I menyatakan, sesuai dengan ketentuan apabila caleg tidak memenuhi BPP, yang diajukan acuan adalah ketentuan UU Pemilu. ''Berdasarkan hasil penghitungan suara, semua caleg Partai Demokrat tidak ada yang memenuhi BPP. Sesuai dengan ketentuan memang caleg jadi berdasarkan nomor urut yang didaftarkan ke KPU. Namun, bisa saja partai selanjutnya melakukan PAW, tergantung kesepakatan dan kebijakan internal partai,'' jelasnya. Ketua Partai Demokrat H Yunita Akbar ketika dikonfirmasi menyatakan keputusan 10 Maret itu memang tidak yuridis formal. Sebab, merupakan hasil kesepakatan internal partai. ''Kalau dengan partai lain ya tentunya harus secara yuridis formal dan saya tegaskan tidak ada politik uang, karena dari hasil kesepakatan bersama. Namun, jelas saat itu saya menyatakan siapa yang akan duduk di kursi DPRD nanti berdasarkan suara terbanyak. Siapa yang mendapat suara kurang dari 1.000 mundur, sedangkan yang di atas 1.250 diperhitungkan,'' paparnya. Karena itu, diambil keputusan yang mendapat suara terbanyak nanti akan didahulukan untuk duduk menjadi anggota DPRD selama 3 tahun. Selanjutnya akan ditempuh penggantian antarwaktu (PAW).''Saya kira teman-teman bisa memahami, toh ini urusan internal partai,'' katanya.(ar-14k) |