| Kamis, 22 April 2004 | SEMARANG |
Calon Jadi Partai Demokrat Akan DigantiSEMARANG - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Semarang berniat mengganti salah satu calon legislatif (caleg) yang diperkirakan lolos menjadi anggota DPRD Kota dengan seorang caleg perempuan. Alasannya, agar ada keterwakilan perempuan di DPRD Kota dari partai tersebut. Saat ini proses penggantian caleg jadi itu masih digodok pengurus partai. Caleg yang akan diganti tersebut adalah Slamet Harzuanto, caleg nomor urut 2 dari Daerah Pemilihan 5 (Gajahmungkur, Banyumanik, Gunungpati). Sedangkan penggantinya, Sri Mariatingsih, caleg nomor urut 3 dari daerah pemilihan yang sama. Sekretaris PAC Partai Demokrat Gajahmungkur Teguh Ismarjanto, Rabu (21/4) mengemukakan, rencana itu sudah melalui beberapa pertimbangan matang, yakni agar ada keterwakilan perempuan. ''Dari perkiraan awal, caleg dari partai kami yang lolos kesemuanya laki-laki sehingga perlu ada keterwakilan perempuan,'' ungkapnya. Pertimbangan lain, kata dia, untuk pemerataan wilayah asal anggota DPRD. Dia menjelaskan, ada dua caleg dari DP 5 yang lolos ke DPRD Kota. Dari perkiraan awal, keduanya yakni Prajoko Haryanto dan Slamet Harzuanto. ''Meski keduanya berasal dari DP 5, namun mereka berdomisili di Banyumanik. Pemilih Partai Demokrat menghendaki wakil mereka ada yang berasal dari Gajahmungkur atau Gunungpati. Sebagian besar ranting juga meminta seperti itu,'' katanya. Dia menambahkan, hal itu terbukti masyarakat juga mendukung agar DPC memasukkan caleg perempuan tersebut. Apalagi dalam pemilihan langsung, meski menempati nomor urut 3, Sri Mariatingsih memperoleh suara terbanyak di DP 5. Suara Terbanyak Menurut dia, walau tidak memenuhi bilangan pembagi pemilih (BPP), Sri Mariatingsih memperoleh suara cukup banyak, yakni 3.557 suara, disusul Prajoko Haryanto (3.360) suara dan Slamet Harzuanto (1.854). Dia mengakui, berdasarkan penjelasan KPU Kota Semarang untuk mengganti caleg nomor urut 2 tersebut terbentur UU Nomor 12 Tahun 2003 dan SK KPU Nomor 25 Tahun 2004. Dua peraturan itu menjelaskan penentuan caleg yang lolos, apabila caleg tidak memenuhi BPP, didasarkan pada nomor urut caleg itu di setiap daerah pemilihan. Akan tetapi, Teguh menambahkan, apabila melihat pasal lain dalam UU itu, yakni Pasal 65, setiap parpol dapat mengajukan caleg dengan memerhatikan kuota perempuan sekurang-kurangnya 30 %. ''Celah itu akan digunakan Partai Demokrat''. Dia mengingatkan, seharusnya KPU Kota dapat menoleransi hal tersebut. Ia mencontohkan, KPU Batang bisa menoleransi keinginan yang juga disampaikan Partai Demokrat setempat. Yakni, caleg yang berhak lolos ke DPRD, meski tidak memenuhi BPP adalah caleg yang memperoleh suara terbanyak. ''Kenapa KPU Kota Semarang tidak seperti itu, sementara aturannya sama''. Secara terpisah, Ketua DPC Partai Demokrat Prajoko Haryanto mengakui adanya keinginan ranting-ranting di daerah pemilihan tersebut. Permasalahan itu akan diselesaikan dahulu di tingkat DPC, sebelum disampaikan ke KPU. Dalam minggu ini, DPC akan menggelar rapat pleno membahas persoalan tersebut.(G17-63) |