logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 22 April 2004 SEMARANG
Line

Tiga Caleg juga Diduga Gunakan Ijazah Palsu

GROBOGAN- Panwas Pemilu Grobogan kini masih melakukan klarifikasi terhadap tiga calon anggota legislatif (caleg) yang diduga menggunakan ijazah palsu. Sebelumnya, seorang caleg juga disidangkan di Pengadilan Negeri Purwodadi dan seorang lagi perkaranya dilimpahkan ke polisi, karena menggunakan ijazah palsu.

Wakil Ketua Panwas Pemilu Grobogan Drs Sumedi Msi mengatakan, pihaknya kini baru meminta klarifikasi terhadap tiga caleg yang diduga menggunakan ijazah palsu. "Siapa dan dari partai mana kami belum bisa menyebutkan sekarang, karena masih diusut," ujar Sumedi setelah rapat koordinasi di Kantor KPUD Grobogan, kemarin.

Paul Kristian SH, anggota bidang penyelesaikan sengketa Panwas Pemilu menambahkan, seorang caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Qomarudin S (51) sudah diproses di pengadilan dan untuk Saefudin berkasnya juga sudah dilimpahkan ke kepolisian. Keduanya adalah alumnus Madrasah Aliyah Mambaul Ulum, Bandungsari, Kecamatan Ngaringan, Grobogan. "Yang lainnya masih dalam penyelidikan di tingkat awal," katanya.

Lebih lanjut dia menandaskan, Panwas akan terus bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Karena masalah ini menyangkut beberapa lembaga, perlu koordinasi dengan lembaga lain.

"Dalam rapat tadi kami meminta klarifikasi mengenai alumni dari MA di Bandungsari tersebut. Sebab, dari surat edaran Departemen Agama (Depag) Kabupaten Grobogan, Bandungsari memang tidak terdata," ungkapnya.

Ketua KPUD Ir Jati Purnomo mengatakan, pihaknya akan menetapkan caleg tesebut sesuai dengan persyaratan normatif. Meski demikian, KPU mengharapkan penegak hukum terpadu pemilu agar memberikan keputusan menyangkut ijazah palsu tersebut sebelum ditetapkan. (H3-73k)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA