| Kamis, 22 April 2004 | SEMARANG |
FKPAP Ancam Akan Kembalikan KTA PANUNGARAN- Forum Kader Penyelamat Aturan Partai (FKPAP) Partai Amanat Nasional (PAN) mengancam akan mengembalikan kartu tanda anggota (KTA) jika persoalan penentuan calon anggota legislatif (caleg) tidak sesuai dengan hasil keputusan rapat pleno harian DPD pada 12 November lalu. "Kami minta kader dan ranting PAN di Kabupaten Semarang bersatu menuntut kepada DPD untuk menegakan aturan berkaitan dengan Pemilu 2004. Yakni sesuai dengan hasil keputusan rapat harian DPD pada 12 November lalu," kata Koordinator KPAP Joko Margito, kemarin. Dia memaparkan, dalam rapat pleno yang dihadiri fungsionaris partai diputuskan bagi caleg yang tidak bisa mendapatkan minimal 1.500 suara pada Pemilu 2004 lalu, maka caleg bersangkutan harus mengundurkan diri. Akan tetapi bagi caleg dengan nomor urut kecil dan caleg itu suaranya memenuhi BPP langsung ditetapkan menjadi anggota legislatif. Adapun bagi caleg yang tidak memenuhi BPP, penetapan caleg terpilih juga diatur. Pertama, caleg yang memperoleh di atas 1.500 suara, apalagi ada dua atau lebih caleg, maka yang berhak atas kursi DPRD sesuai dengan urutan besar kecil perolehan suara. Jika terjadi perbedaan suara antara yang berhak dan tidak atau sama dengan 500 suara, diberlakukan pergantian antarwaktu (PAW) masing-masing 2,5 tahun dengan ketentuan nomor urut lebih kecil yang diprioritaskan. Dia menjelaskan, dalam persoalan ini FKPAP tidak mendukung terhadap salah satu caleg, namun mendukung caleg siapa pun di daerah pemilihan (DP) mana pun yang mendapatkan suara minimal 1.500 dan di DP itu ada jatah kursi untuk PAW sesuai dengan keputusan pleno DPD. "FKPAP juga menuntut bagi siapa pun yang mendukung pelanggaran aturan partai untuk dicabut KTA-nya dan dipecat dari PAN," ujarnya. Salah satu fungsionaris partai, Aham Arifin, mengemukakan, dalam penetapan caleg di PAN tidak ada istilah usreg atau kisruh. Kondisi itu justru untuk merangsang sistem demokrasi di PAN. Seperti diberitakan, penetapan caleg PAN Kabupaten Semarang kisruh. Sebab, terjadi perbedaan pendapat soal siapa caleg yang bakal duduk di kursi legislatif. (D14-84j) |