logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 22 April 2004 SEMARANG
Line

GEMA GEDUNG BERLIAN

Empat Bulan Harus Selesaikan Minimal Tiga Raperda

SEMARANG- Ada sederet pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan oleh kalangan DPRD Jateng periode 1999-2004 sebelum masa jabatan berakhir sekitar Juli-Agustus.

Dalam sisa waktu sekitar empat bulan, kalangan legislatif harus memutuskan paling tidak tiga rancangan peraturan daerah.

''Sedikitnya ada tiga raperda lagi. Tapi, kami yakin bisa menyelesaikan pekerjaan itu sebelum masa jabatan berakhir,'' kata Sekretaris Komisi D Ali Mansyur HD, Rabu (21/4) di Gedung Berlian.

Dua raperda dengan leading sector Komisi D, yaitu soal Penetapan Baku Mutu Air Limbah yang pembahasannya melibatkan Komisi A. Kemudian Raperda Irigasi dengan melibatkan Komisi A dan B, serta Raperda Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan dengan leading sector Komisi C melibatkan Komisi A.

Ali Mansyur yang juga anggota FKB DPRD Jateng itu menambahkan, pekerjaan lain yang dituntaskan adalah pembahasan garis sempadan.

Juga masalah lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) yang sudah memasuki pembahasan Dewan. Hanya saja, untuk LLAJ masih ada beberapa perubahan.

''Mudah-mudahan waktu yang tersisa ini masih cukup untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan tersebut,'' tuturnya.

Salah satu raperda yang akan dibahas adalah Penetapan Baku Mutu Air Limbah. Peraturan tersebut akan mengatur pencegahan terjadinya pencemaran air dan mewujudkan kualitas air sesuai peruntukan.

''Diharapkan, setiap usaha atau kegiatan wajib menaati baku mutu air limbah. Dengan demikian, fungsi lingkungan hidup tidak menyimpang dari ketentuan,'' ungkapnya.

Baku mutu air limbah berkaitan dengan berbagai kegiatan di masyarakat.

Dia memberi contoh, baku mutu air limbah dari industri bihun dan soun, lalu industri bir dan minuman beralkohol, industri biskuit dan roti, serta industri cat dan tinta.

''Beberapa industri yang berkaitan dengan hasil laut juga masuk dalam pembahasan tersebut. Misalnya industri hasil perikanan supaya memenuhi standar yang telah disepakati,'' katanya. Anggota DPRD Jateng telah menyepakati dan menetapkan Perda Hari Jadi Provinsi Jateng, Rabu (21/4).

Setelah menerima masukan dari berbagai kalangan termasuk pakar sejarah, Hari Jadi Provinsi Jateng ditetapkan jatuh pada 15 Agustus 1950. Dengan demikian, pada 15 Agustus 2004, Provinsi Jateng berusia 54 tahun. (G1-73)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA