logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 22 April 2004 SEMARANG
Line

Pemkot Akan Naikkan Tarif Retribusi Pasar

  • Pemasukan dan Pengeluaran Tak Seimbang

SEMARANG- Wali Kota Semarang H Sukawi Sutarip SE SH mengajukan usulan revisi perda tentang retribusi pasar kepada DPRD Kota.

Tarif retribusi yang kini berlaku adalah Rp 350/pedagang. Sedangkan tarif baru yang diusulkan masih akan dibahas bersama DPRD Kota.

Alasan kenaikan tarif itu karena pendapatan dari retribusi pasar belum seimbang dengan pengeluaran APBD untuk pengelolaan pasar. Kepala Dinas Pasar Drs Priyo Anggoro mengakui hal itu.

Dia menjelaskan target pendapatan retribusi pasar, khususnya dari pedagang, pada tahun 2003 ditetapkan Rp 5,8 miliar dan realisasinya mencapai Rp 5,803 miliar. ''Memang pendapatannya hanya sebesar itu, sehingga kalau dihitung dengan membandingkan biaya yang dikeluarkan APBD jelas tidak seimbang,'' katanya.

Tarif retribusi pasar di Kota Semarang yang berlaku saat ini adalah Rp 350/ pedagang. ''Tarif itu masih di bawah retribusi yang diberlakukan di kota besar lain yang rata-rata sudah sampai Rp 500/pedagang,'' katanya.

Ketua DPRD Kota Ismoyo Soebroto menyampaikan usulan wali kota mengenai revisi retribusi pasar itu dalam rapat panitia musyawarah (panmus) DPRD Kota, kemarin.

Pimpinan Dewan menawarkan kepada anggota panmus apakah pembahasan revisi itu cukup dibahas oleh gabungan komisi terkait, yakni C (anggaran), B ekonomi dan A (hukum dan pemerintahan) atau dibahas tim khusus dengan membentuk pansus. Namun tawaran itu tidak langsung direspon dan Panmus hanya membahas penjadwalan pembahasan berikutnya.

Sejumlah anggota panmus mempertanyakan esensi dan alasan usulan perubahan perda tersebut.

Menurut Asisten III Sekda Drs Hadi Purnomo, perda tersebut perlu direvisi mengingat pendapatan retribusi pasar belum seimbang dengan pengeluaran APBD untuk pengelolaan pasar. Setiap tahun alokasi APBD kota yang terpakai untuk pengelolaan pasar mencapai Rp 10 miliar, namun pendapatan dari retribusi pasar yang meliputi pedagang pasar dan PKL setiap tahunnya hanya berkisar Rp 5 miliar sampai Rp 7 miliar.

''Perolehan itu jauh di bawah biaya pengelolaan pasar yang dikeluarkan APBD. Seharusnya antara biaya pengelolaan yang dikeluarkan APBD dengan pemasukan PAD ada selisih laba, tidak sebaliknya merugi,'' jelasnya.

Karena itu, kata dia, pemerintah mengusulkan supaya perda tentang retribusi pasar ditinjau ulang, terutama untuk merevisi beberapa pasal yang terkait besaran retribusi. Apalagi, dari hasil studi banding ke sejumlah pasar di kota Solo dan Yogyakarta, diketahui retribusi pasar Kota Semarang paling kecil.

Namun, beberapa sumber di Pemkot mengungkapkan, dana APBD Rp 10 miliar tak hanya untuk pengelolaan pasar. Dana itu juga untuk perbaikan gedung, pemeliharaan, dan gaji pegawai. Semua biaya akan dibebankan ke pedagang dengan menaikkan retribusi pasar.

Faktor Lain

Wakil Ketua Komisi A Drs H Achmad Munif menambahkan pemerintah perlu mengkaji secara menyuluruh terkait dengan target reribusi yang ditentukan sebelum melakukan perubahan perda. Artinya, apakah benar rendahnya retribusi sebagai faktor penyebab rendahnya pendapatan. Apakah faktor manajemen, pengelolaan dan lainnya tidak ikut mempengaruhi, seperti kemungkinan adanya kebocoran. ''Jadi, jangan sampai Perda telah direvisi ternyata tidak ada peningkatan pendapatan''.

Drs H Fathur Rahman Ketua Komisi C kurang sependapat jika retribusi pasar dinaikan. ''Selama ini banyak pedagang yang enggan membayar retribusi terutama mereka yang berdagang di lantai atas. Karena omsetnya menurun, kalah dengan PKL yang dasaran di pinggir jalan keluar masuk pasar,'' tandasnya. (H1,G17-63)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA