| Kamis, 22 April 2004 | KEDU & DIY |
Pengusaha Ingin Kelola Aset PerusdaBOROBUDUR- Bupati Magelang Ir Singgih Sanyoto menolak usulan pengusaha penambangan pasir untuk ikut mengeksploitasi lahan yang menjadi aset Perusda Galian Golongan C. "Jangan dulu, karena perusda merupakan perusahaan daerah. Jika memang ada kesalahan, kalau bisa dibina dulu," katanya, kemarin, saat berdialog dengan beberapa pengusaha penambangan pasir Merapi. Ikut mendampingi Kepala Kantor Satpol PP Bambang Tumidjo SH, Kepala Kantor Pertambangan dan Energi Drs Sarwadi, dan Kasi Perizinan Kantor Pertambangan Ir Suryo Gunawan. Adapun pengusaha yang hadir, Drs Budiono dari CV Hamparan Pasir Sakti dan Pasir Jaya, Kades Ngargosuko Budiyono yang juga dari CV Hendri Santosa, Winarno (CV Turap Baja), dan Drs Adhi Prayitno (CV Wiga Sehati). Drs Budiono mengharapkan diizinkan Bupati untuk ikut mengelola penambangan yang menjadi aset perusda di Kecamatan Srumbung, terutama di lokasi yang deposit pasirnya masih layak tambang. Tujuannya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). "Kami sanggup memberikan kontribusi ke Pemkab Magelang Rp 2 miliar/tahun," katanya. Mereka melaporkan pelanggaran perusda dalam melakukan penambangan pasir Merapi, tetapi tidak diambil tindakan oleh aparat yang berwenang. Padahal para pengusaha penambangan ditata, ditertibkan dengan berbagai ancaman sanksi. Diperlakukan Sama "Meski perusda merupakan perusahaan daerah, akan diperlakukan sama dengan pengusaha lain. Jika melanggar peraturan akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang ada," jawab Bupati Singgih. Dia meminta Kepala Kantor Pertambangan Sarwadi untuk memberikan laporan. "Saya menunggu laporan tentang benar atau tidaknya laporan mengenai perusda tadi," tandasnya. Pada kesempatan itu para pengusaha juga meminta Bupati mengambil tindakan tegas terhadap seorang pengusaha yang berulang-ulang melanggar, baik melanggar peraturan maupun komitmen dengan para pengusaha lainnya. Sehari sebelum itu Direktur CV Sapu Jagad, Kiai Sirojul Munir BA, mengajukan permohonan izin langsung ke Bupati untuk menambang pasir Merapi di atas batas layak tambang, bukan hutan dan tidak membahayakan ekosistem. "Karena menurut surat rekomendasi PSDA, lokasi tersebut merupakan hulu Kali Blongkeng," ujarnya. Permohonan itu diajukan karena deposit pasir sudah sangat minim. Sebab, tiga tahun tidak ada banjir lahar yang memadai. (pr-74k) |