logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 22 April 2004 KEDU & DIY
Line

BEM Stainu Menolak Berdirinya Swalayan

KEBUMEN - Penolakan pembangunan swalayan Jl Kusuma atau depan STM Ma'arif 1 Kebumen, bukan hanya datang dari pedagang pasar. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Stainu juga menolak keras karena mengundang kerawanan.

"Bila di dekat kompleks pendidikan ada toko swalayan, pasti mengundang anak-anak muda dan siswa termasuk mahasiswa kongkow di situ," tegas Khoiruz Zaman, presiden BEM Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (Stainu), baru-baru ini.

Menurut dia, tanah sawah lokasi untuk swalayan itu kini telah diurug. Padahal, di sana dekat dengan kampus lama Stainu, STM Ma'arif, SMEA Batik Sakti II dan SMEA Ma'arif. Belum lagi radius puluhan meter ada kantor PCNU.

Dia mempertanyakan kepada DPRD, kenapa meski belum ada izin pengeringan namun pemilik tanah telah melakukan pengurugan atau kegiatan.

Ketua DPRD H Budi Utomo saat menerima perwakilan pedagang dan mahasiswa Stainu mengakui, sejauh ini izin pengeringan dan IMB belum ada. Pihaknya setuju menolak pengeluaran izin pendirian swalayan baru di Kebumen.

Usaha Kecil Mati

Budi juga menyerap aspirasi para pedagang serta bersama komisi terkait di DPRD segera membahas masalah tersebut agar nasib para pedagang kecil di pasar Tumenggungan dan pasar tradisional tidak makin terancam.

"Sepanjang masa jabatan Dewan saat ini, saya jamin tidak akan ada swalayan berdiri di Kebumen maupun kota Gombong. Kota sekecil ini tidak layak didirikan banyak swalayan karena akan mematikan usaha kecil dan warung," tegas Budi.

Kasubag TU DPU Kebumen Dirman Supardi SH menyatakan, Sub Dinas Cipta Karya pernah menerima pengajuan IMB dari seorang pengusaha yang akan membangun swalayan di Jl Kusuma.

Namun setelah dipelajari, lanjut Dirman, berkasnya masih banyak yang kurang sehingga permohonan itu dikembalikan."Sampai sejauh ini kami belum memprosesnya," jelas dia.

Menyinggung aktivitas pengusaha tersebut yang mulai melakukan pengurugan tanah, Sudirman menilai hal itu tidak tepat. Semestinya pengurugan tanah setelah ada izin pengeringan dari agraria atau Kantor Pertanahan melalui sidang pengeringan.

Menurut keterangan, pemilik tanah tersebut pengusaha asal luar daerah. Selain memiliki usaha di Kroya, juga membuka pertokoan di Sumpiuh Banyumas. Sampai kemarin, beberapa truk masih keluar masuk membawa tanah urugan ke Jl Kusuma itu.(B3-76)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA